Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2024/PN Byw 1.Nur Hayati
2.Nikesh Narin Ramroop
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Hayati
2Nikesh Narin Ramroop
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1aria rama wijaya, S.H., M.HNur Hayati
2aria rama wijaya, S.H., M.HNikesh Narin Ramroop
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hak perwalian dan pengasuhan anak yang bernama Rakesh Narin, laki-laki, lahir di Johor Bahru, Malaysia pada tanggal 01 Agustus 2023, baik secara hukum dan fisik berada dibawah perwalian dan pengasuhan Pemohon II (Nikesh Narin Ramroop) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
  3. Memberikan kewenangan karena itu kepada Pemohon II (Nikesh Narin Ramroop) untuk mengurus, mengasuh, melakukan perbuatan hukum Rakesh Narin, laki-laki, lahir di Johor Bahru, Malaysia pada tanggal 01 Agustus 2023, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk kepentingan anak tersebut menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Memberikan kewenangan kepada Pemohon II (Nikesh Narin Ramroop)  atas hak-hak hukum lainnya serta hak-hak dalam pengambilan keputusan hanya kepada Pemohon II (Nikesh Narin Ramroop) untuk melakukan perbuatan hukum khususnya dalam pengurusan visa dan paspor, pendaftaran sekolah, hak untuk memindahkan anak secara permanen dari negara dimana anak bertempat tinggal, termasuk dan tidak terbatas pada pengurusan administrasi dokumen lainnya, serta dapat mengambil keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan hukum yang perlu dan berguna bagi Rakesh Narin, laki-laki, lahir di Johor Bahru, Malaysia pada tanggal 01 Agustus 2023;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak