Bahwa terdakwa SUGENG pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 1900 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dsn Kaliputih RT03 RW01 Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah membeli menyewa menukar menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadaikan mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa dari hasil kejahatan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi SUMARDIONO alias PETUR Terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah datang ke rumah terdakwa dan menawarkan 1 satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih Nopol P3476QAC noka MHQJFW6GK439080 nosin JFWE44882 tanpa dilengkapi dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor dan tanpa ada STNKnya saat itu Saksi SUMARDIONO als PETUR mengatakan bahwa sepeda motor tersebut amandalam kondisi bagus dan harga murah dibawah harga pasaran Selanjutnya terdakwa bernegosiasi tentang harga yang mana Saksi SUMARDIONO als PETUR tersebut menawarkan harga Rp2000000 dua juta rupiah sedangkan terdakwa menawar dengan harga sebesar Rp1800000 satu juta delapan ratus ribu rupiah dengan harga tersebut selanjutnya saksi SUMARDIONO als PETUR bersedia menjual kepada Terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang Rp 1800000 Satu juta delapan ratus ribur rupiah kepada saksi SUMARDIONO alias PETUR
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sepeda motor kepada saksi SUMARDIONO alias PETUR untuk dipakai sendiri
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Kadek Ivan Indra Resnawan mengalami kerugian lebih kurang Rp 12000000 Dua belas juta rupiah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke1 KUHP
|