Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Byw 1.I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
2.Adi Candra, S.H. MH.
SUGENG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-921/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
2Adi Candra, S.H. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa terdakwa SUGENG   pada hari Jumat  tanggal 03 Maret 2024  sekira pukul 1900 Wib   atau setidaktidaknya pada  suatu waktu  dalam bulan Maret   tahun 2024   bertempat di  rumah terdakwa di Dsn Kaliputih RT03 RW01  Desa Kembiritan Kecamatan Genteng  Kabupaten Banyuwangi atau setidak  tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi   telah  membeli menyewa menukar  menerima gadai menerima hadiah atau untuk  menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadaikan  mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda   yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa dari hasil kejahatan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut 
    
 Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi SUMARDIONO alias PETUR  Terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah   datang ke rumah terdakwa  dan menawarkan 1 satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih Nopol P3476QAC noka  MHQJFW6GK439080 nosin  JFWE44882  tanpa dilengkapi dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor dan tanpa ada STNKnya  saat itu  Saksi SUMARDIONO als PETUR mengatakan bahwa sepeda motor tersebut amandalam kondisi bagus dan harga murah dibawah harga pasaran Selanjutnya terdakwa  bernegosiasi tentang harga yang mana Saksi SUMARDIONO als PETUR tersebut menawarkan harga Rp2000000 dua juta rupiah sedangkan terdakwa  menawar dengan harga  sebesar Rp1800000 satu juta delapan ratus ribu rupiah  dengan harga  tersebut selanjutnya saksi  SUMARDIONO als PETUR bersedia menjual kepada Terdakwa lalu terdakwa  menyerahkan uang Rp 1800000  Satu juta delapan ratus ribur rupiah  kepada saksi SUMARDIONO alias PETUR
Bahwa  maksud dan tujuan terdakwa  membeli sepeda motor kepada saksi SUMARDIONO alias PETUR untuk dipakai sendiri 
Bahwa akibat  perbuatan terdakwa  saksi Kadek Ivan Indra Resnawan   mengalami kerugian lebih kurang Rp 12000000 Dua belas juta  rupiah

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 480 ke1 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya