Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Byw | KARNO WIDJAJA | Polresta Banyuwangi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Byw | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2024/PN Byw | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Membatalkan dan/atau mencabut surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SPPP/13.a/I/RES.1.14/2024/Satreskrim tertanggal 24 Januari 2024; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan Laporan dan menetapkan terlapor atas nama VENA NAFTALIA,S.H., sebagai Tersangka, sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor :LP.B/209/VI/2022/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Juni 2022; 4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; Pemohon sepenuhnya memohon kebijakan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhardap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prisnip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |