Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Byw KARNO WIDJAJA Polresta Banyuwangi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Byw
Pemohon
NoNama
1KARNO WIDJAJA
Termohon
NoNama
1Polresta Banyuwangi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Banyuwangi yang memeriksa dan   mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1.     Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2.     Membatalkan dan/atau mencabut surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:SPPP/13.a/I/RES.1.14/2024/Satreskrim tertanggal 24 Januari 2024;

3.     Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan Laporan dan menetapkan terlapor atas nama VENA NAFTALIA,S.H., sebagai Tersangka, sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor :LP.B/209/VI/2022/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Juni 2022;

4.     Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pemohon sepenuhnya memohon kebijakan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhardap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prisnip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan

Pihak Dipublikasikan Ya