Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan perubahan/penggantian nama Pemohon tidak menghilangkan Hak dan Kewajiban Hukum dari Pemohon yang semula MOH. JOHAN menjadi HUNG KAO-CHING, karena ini adalah orang yang sama.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca MOH. JOHAN Menjadi HUNG KAO-CHING .
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR
- Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|