Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Byw THOMAS LAKSANA SETIAWAN. KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRESTA BANYUWANGI cq KEPALA SATUAN RESKRIM POLRESTA BANYUWANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Byw
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1THOMAS LAKSANA SETIAWAN.
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRESTA BANYUWANGI cq KEPALA SATUAN RESKRIM POLRESTA BANYUWANGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Banyuwangi, 23 November  2022

 

Perihal : Permohonan Pra Peradilan Oleh Pemohon Terhadap Termohon, Karena SP3 Yang Diterbitkan Diduga Cacat Hukum.

              

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi

Jalan Adi Sucipto No.26

  •  
  •  

 

Dengan hormat,

Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini, nama :

 

THOMAS LAKSANA SETIAWAN, Warga Negara Indonesia, tempat lahir di Banyuwangi, tanggal 1 Nopember 1975, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam yang beralamat di Dusun Wonosari 01/01 Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, No. HP. 0821 4489 9111

Yang selanjutnya disebut sebagai ................................................................Pemohon.

 

Dengan ini mengajukan Pra Peradilan atas perbuatan melawan hukum terhadap :

1. KAPOLRI c/q

2. KAPOLDA Propinsi Jawa Timur c/q

3. KAPOLRESTA Banyuwangi c/q

4. KASAT RESKRIM Polresta Banyuwangi

Yang beralamat di Jalan Brawijaya No.21 Banyuwangi.

Yang selanjutnya disebut sebagai ................................................................Termohon.

 

 

Adapun gugatan Pra Peradilan ini diajukan oleh Pemohon berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Pada SP2HP-2 telah nyata terlihat bahwa hasil gelar perkara di Polresta Banyuwangi telah ditemukan adanya peristiwa pidana, yang seharusnya Termohon sebagai penegak hukum harus netral untuk mencari alat bukti secara benar menurut hukum.
  2. Dengan ditemukannya suatu peristiwa pidana dan jika Termohon menganggap kurang alat alat bukti, Termohon wajib terus menelusuri dan tidak boleh semena-mena menerbitkan SP3, karena dalam suatu peristiwa pidana pasti ada pelaku tindak pidana yang harus ditemukan / diungkap.
  3. Ketentuan pada pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan menurut ketentuan pasal 183 KUHAP disebutkan pula bahwa dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah sudah cukup untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang.
  4. Pemohon sebagai saksi telah melaporkan kepada Termohon, karena diduga tanda tangan Pemohon ditiru dan dipalsukan serta digunakan oleh Terlapor dalam surat kuasa menjual terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat SHM No.1748.
  5. Pihak Termohon telah mengeluarkan surat berupa SP2HP - 1, dengan kesimpulan : untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
  6. Termohon menerbitkan SP2HP-2, dengan kesimpulan : sudah ditemukan suatu peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan juga telah menerbitkan Laporan Polisi.
  7. Menurut Termohon melalui SP2HP-2 disebutkan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana sehingga Termohon sebagai penyidik mempunyai kewajiban untuk menelusuri hingga tuntas dan mengungkap pelaku tindak pidananya dengan cepat atau lambat. Dengan Termohon menerbitkan SP3 dalam kondisi telah ditemukan peristiwa pidana adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan.
  8. Termohon menerbitkan SP2HP-3, dengan kesimpulan : telah melakukan pemeriksaan melalui BAP terhadap Pelapor, dan Terlapor.
  9. Termohon menerbitkan SP2HP-4, dengan kesimpulan : telah mendapatkan Surat Tetap Izin  Khusus Penyitaan dari PN Banyuwangi, melakukan cek surat ke Polda Jatim, dll.
  10. Termohon menerbitkan SP2HP-5, dengan kesimpulan : telah menerima Hasil Uji Laboratoris dari Polda Jatim. Dan sesuai pernyataan dari pihak Termohon sebagai penyidik menyatakan bahwa menurut hasil Uji Labfor Polda Jatim, bahwa tanda tangan pada Surat Kuasa Menjual oleh Terlapor tidak identik dengan tanda tangan Pemohon sebagai pemilik yang sah pada Sertifikat No. 1748 dengan demikian Surat Kuasa tersebut adalah Palsu / Dipalsukan, karena telah meniru dan memalsukan tanda tangan Pemohon, sehinga Pemohon dirugikan secara material dan immaterial.
  11. Dengan terjadinya pemalsuan Surat Kuasa menjual oleh Terlapor dan digunakan dalam Akte Jual Beli (AJB) dari a/n Thomas Laksana Setiawan menjadi a/n Agus Setiawan adalah Palsu /Dipalsukan, Sertifikat SHM  No.1748 dari a/n Thomas Laksana Setiawan menjadi a/n Agus Setiawan adalah Palsu / Dipalsukan juga.
  12. Termohon menerbitkan SP2HP-6 tentang SP3 dan menurut Pemohon adalah SP3 tersebut tidak berdasar, karena alat bukti yang didapatkan sudah lebih dari cukup.

Oleh karena itu, maka Pemohon Pra Peradilan mohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk :

1. Memeriksa kembali semua alat bukti di persidangan dan diperiksa bersama-sama  mulai SP2HP-1 sampai SP2HP-6, Surat permohonan pinjam pakai dokomen pembanding ke I dan ke II termasuk Surat Tanda Penerimaan I dan II yang diterbitkan oleh Termohon.

2. Memerintahkan kepada Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim Surabaya untuk mengirimkan ulang Hasil Uji Labfornya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk digunakan sebagai perbandingan guna memastikan bahwa Hasil Uji Lab for yang ada pada Termohon adalah ASLI atau PALSU untuk diperiksa juga bersama-sama di depan persidangan.

 

Dengan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai Hakim-hakim yang mampu menegakkan keadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara benar dan jujur serta untuk mengambil putusan dengan amar :

 

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon dan menolak alasan      Termohon.

2. Membatalkan SP3 yang diterbitkan oleh Termohon dan melanjutkan proses hukumnya, karena sudah jelas dan nyata bahwa alat bukti dalam perkara ini sudah lebih dari cukup.

  1.  
  2.  

 

 

Demikianlah, dan atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim dan kerjasamanya dalam penegakan hukum secara adil dan benar ini disampaikan banyak terikasih.

 

Hormat kami

Pemohon Pra Peradilan                                                            

                     

 

 

THOMAS LAKSANA SETIAWAN

Pihak Dipublikasikan Ya