Dakwaan |
Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 01.30 WIB, saya menjual minuman beralkohol jenis Tuak tanpa ijin di rumah saya yang berada di Dsn Glondong RT 001 RW 001 Ds Watukebo, Kec. Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. sehingga barang sejumlah 1 botol miras tradisional jenis Tuak tersebut diamankan oleh petugas dari Polresta Banyuwangi tersebut diamankan oleh petugas dari Polresta Banyuwangi. selanjutya secara terang tersangka mengakui perbuatanya tersebut, dengan perbuatan tersangka tersebut melanggar, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 4 ayat 5, Pasal 10 Ayat 1 Jo Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Perda Kabupaten Banyuwangi Nomer 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Berakohol |