Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Mengijinkan Pemohon, untuk merubah nama Pemohon yang atas nama RIYANTO, dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 3510-LT-06032024-0028 tanggal 06 Maret 2024 menjadi TOGIRAN ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan tanpa materai ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi dan Pegawai Pencatat mendaftarkan Penetapan ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi segera setelah diperlihatkan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk segera mencatatkan kedalam register kependudukan yang sedang berjalan dan selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan pada Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 3510-LT-06032024-0028 tanggal 06 Maret 2024 tersebut menurut aturan tentang pencatatan yang berlaku ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|