Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Byw HARIYONO 2.IPDA Restu Yan Suryo U SH
3.Kapolresta banyuwangi
4.Kapolda Jawa timur
5.KAPOLRI Indonesia
6.Menteri komunikasi dan Informatika
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Byw
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat B / 2 /III/2024/Pemohon
Pemohon
NoNama
1HARIYONO
Termohon
NoNama
1IPDA Restu Yan Suryo U SH
2Kapolresta banyuwangi
3Kapolda Jawa timur
4KAPOLRI Indonesia
5Menteri komunikasi dan Informatika
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon I yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

3. Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon I yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon I atas diri Pemohon, Rumah Pemohon adalah tidak sah;

5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP

6. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

7. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengembalikan ATM Bank BCA milik Pemohon dan Handphone kepada Pemohon terkait diatas

8. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon Halaman 8 dari 9

9. Menyatakan dan merintahkan Termohon III agar membina dan Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk disidang kode etik

10.memerintahkan Termohon IV agar merubah Perkap No 6 tahun 2019 yang tidak sesuai dan tidak sejalan dengan KUHAP dalam rangka dalam penegakan hukum di Negera Republik Indonesia

11.Menghukum Termohon V agar bertanggung jawab karena telah mengabaikan tugas pokok dan fungsi dengan tidak melaksanakan amanat undang-undang pasal 40 ayat 2a jo pasal 40 ayat 2b pada UU No 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-pundang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga muatan elektronik yang melanggar hukum tersebut masih dapat diakses oleh masyarakat.

12.Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil:nl Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan penghasilan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)/ bulan. Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah )

13.Memerintahkan Termohon I, Termohon II, termohon III, dan Termohon IV untuk merehabilitasi nama baik Pemohon

14.Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya