Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Byw | HARIYONO | 2.IPDA Restu Yan Suryo U SH 3.Kapolresta banyuwangi 4.Kapolda Jawa timur 5.KAPOLRI Indonesia 6.Menteri komunikasi dan Informatika |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Byw | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | B / 2 /III/2024/Pemohon | ||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon I yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 3. Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon I yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon I atas diri Pemohon, Rumah Pemohon adalah tidak sah; 5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP 6. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan; 7. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengembalikan ATM Bank BCA milik Pemohon dan Handphone kepada Pemohon terkait diatas 8. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon Halaman 8 dari 9 9. Menyatakan dan merintahkan Termohon III agar membina dan Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk disidang kode etik 10.memerintahkan Termohon IV agar merubah Perkap No 6 tahun 2019 yang tidak sesuai dan tidak sejalan dengan KUHAP dalam rangka dalam penegakan hukum di Negera Republik Indonesia 11.Menghukum Termohon V agar bertanggung jawab karena telah mengabaikan tugas pokok dan fungsi dengan tidak melaksanakan amanat undang-undang pasal 40 ayat 2a jo pasal 40 ayat 2b pada UU No 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-pundang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga muatan elektronik yang melanggar hukum tersebut masih dapat diakses oleh masyarakat. 12.Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil:nl Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan penghasilan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)/ bulan. Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah ) 13.Memerintahkan Termohon I, Termohon II, termohon III, dan Termohon IV untuk merehabilitasi nama baik Pemohon 14.Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |