Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2024/PN Byw | BRI UNIT KALIPURO | 1.JAENAL ARIPIN 2.ISTIKOMAH 3.SAPIYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2024/PN Byw | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 133.714.847,00 | ||||||||
Petitum |
Sebidang tanah perumahan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00425 Surat Ukur 00206/Gombengsari/2020 tertanggal 03-02-2020, luas 277 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), atas nama Sapiyah yang terletak di desa Gombengsari Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 18 Maret 2020 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat III tunduk kepada isi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |