Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Byw LINDAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Byw
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LINDAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1wahyu mustariyanto, S.H., M.H.LINDAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.    Memberi ijin kepada Pemohon (LINDAWATI) selaku Ibu Kandung sekaligus Wali yang sah dari anak-anak yang belum dewasa (di bawah umur) yang bernama:

-   CYRILLA LEVINA KUSWANTO, lahir di Singaraja, pada tanggal 11 Februari 2008, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran No. 130/Um/BII/2008; dan

-   JILLY CHEVRELYN KUSWANTO, lahir di Singaraja, pada tanggal 29 Oktober 2011, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran No. 3138/Um/BII/2011;

Untuk dan atas nama anak-anak tersebut menjual harta berupa:

2.1.   Sebidang tanah dan rumah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 390 Desa Pengatigan, seluas 452 m2 (empat ratus lima puluh dua meter persegi), terletak di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, tertulis atas nama RUDI KUSWANTO;

2.2.   Sebidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 633 Desa Blimbingsari, seluas 8.610 m2 (delapan ribu enam ratus sepuluh meter persegi), terletak di Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, sekarang tertulis atas nama LINDAWATI, CYRILLA LEVINA KUSWANTO dan JILLY CHEVRELYN KUSWANTO;

2.3.   Sebidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00213 Desa Patoman, seluas 1.077 m2 (seribu tujuh puluh tujuh meter persegi), terletak di Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, sekarang tertulis atas nama LINDAWATI, CYRILLA LEVINA KUSWANTO dan JILLY CHEVRELYN KUSWANTO;

Serta menjual bagian hak dari anak-anak tersebut atas harta berupa:

2.4.   Sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 801 Desa Rogojampi, seluas 175 m2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, sekarang tertulis atas nama BUDI SANTOSO, IRWAN KUSWANTO, LINDAWATI, CYRILLA LEVINA KUSWANTO dan JILLY CHEVRELYN KUSWANTO;

2.5.   Sebidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 461 Desa Watukebo, seluas 4.880 m2 (empat ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, sekarang tertulis atas nama BUDI SANTOSO, IRWAN KUSWANTO, LINDAWATI, CYRILLA LEVINA KUSWANTO dan JILLY CHEVRELYN KUSWANTO;

2.6.   Sebidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 84 Desa Blimbingsari, seluas 1.340 m2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi), terletak di Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, sekarang tertulis atas nama BUDI SANTOSO, IRWAN KUSWANTO, LINDAWATI, CYRILLA LEVINA KUSWANTO dan JILLY CHEVRELYN KUSWANTO;

2.7.   Sebidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 460 Desa Watukebo, seluas 3.600 m2 (tiga ribu enam ratus meter persegi), terletak di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, sekarang tertulis atas nama BUDI SANTOSO, IRWAN KUSWANTO, LINDAWATI, CYRILLA LEVINA KUSWANTO dan JILLY CHEVRELYN KUSWANTO;

3.    Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau: Mohon penetapan yang paling sesuai menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak