Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
382/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw | 1.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH 2.I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH. |
1.JUMRATNO 2.MUHAMMAD RAMZAH ALS RAMSI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Jun. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 382/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Jun. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 422/0.5.21/APB/06/2018 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa 1. JUMRATNO dan terdakwa 2. MUHAMMAD RAMZAH Als. RAMSI pada hari Kamis , tanggal 10 Mei 2018 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Dusun Pancoran , RT. 1/ RW. 2 , Desa Ketapang, Kecamatan , Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat , pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/ keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) , perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa 1. mendapatkan baby lobster dari ibu Lika (DPO) yang beralamat di Pancer – Jember , yang mana terdakwa 1 membeli baby lobster dari ibu Lika dengan rincian baby lobster jenis pasir seharga Rp.10.000 dan baby lobster jenis mutiara seharga Rp.16.000 per bibit, dan rencananya baby lobster tersebut akan dijual kepada sdr.ACANG (DPO) WNA Singapura dengan cara mentransfer uang pembelian baby lobster ke rekening ibu Lika . Bahwa para terdakwa mengetahui akan ada pengiriman baby Lobster jika diawali dengan ibu Lika mendatangi rumah kontrakan para terdakwa dan memberikan uang kepada terdakwa 1 untuk kebutuhan packing, pembayaran buruh serta pengiriman ongkos baby lobster, dan setelah baby lobster diterima selanjutnya terdakwa 2 berperan/ bertugas untuk mensortir dan packing baby lobster yang dilakukan dengan cara benih lobster yang awalnya sudah dalam kemasan plastik kemudian dibuka, diganti plastik,air laut dan diberi tambahan oksigen, jika ada benih lobster yang mati maka dibuang, selanjutnya dibungkus lagi plastik isi benih lobster dengan ditali karet gelang dan jika terdakwa 2 telah selesai melaksanakan tugasnya maka akan mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dalam setiap kali pengiriman , sedangkan untuk terdakwa 1 dalam setiap kali pengiriman akan mendapatkan upah / keuntungan sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah) Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tergiur dengan fee/keuntungan yang besar, akan tetapi perbuatan para terdakwa kemudian diketahui oleh petugas Kepolisian Polres Banyuwangi sehingga pada hari kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul 05.30 dilakukan penggerebekan di rumah yang ditempati para terdakwa di Dsn. Pancoran Rt 02/ I Desa Ketapang Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi, dan pada saat dilakukan pengerebekan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan yaitu penurunan sumber daya ikan khususnya udang lobster diwilayah pengelolaan perikanan Kabupaten Banyuwangi dan umumnya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Atau Kedua : Bahwa mereka terdakwa 1. JUMRATNO dan terdakwa 2. MUHAMMAD RAMZAH Als. RAMSI pada hari Kamis , tanggal 10 Mei 2018 sekira jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Dusun Pancoran , RT. 1/ RW. 2 , Desa Ketapang, Kecamatan , Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) , perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa 1. mendapatkan baby lobster dari ibu Lika (DPO) yang beralamat di Pancer – Jember , yang mana terdakwa 1 membeli baby lobster dari ibu Lika dengan rincian baby lobster jenis pasir seharga Rp.10.000 dan baby lobster jenis mutiara seharga Rp.16.000 per bibit, dan rencananya baby lobster tersebut akan dijual kepada sdr.ACANG (DPO) WNA Singapura dengan cara mentransfer uang pembelian baby lobster ke rekening ibu Lika . Bahwa para terdakwa mengetahui akan ada pengiriman baby Lobster jika diawali dengan ibu Lika mendatangi rumah kontrakan para terdakwa dan memberikan uang kepada terdakwa 1 untuk kebutuhan packing, pembayaran buruh serta pengiriman ongkos baby lobster, dan setelah baby lobster diterima selanjutnya terdakwa 2 berperan/ bertugas untuk mensortir dan packing baby lobster yang dilakukan dengan cara benih lobster yang awalnya sudah dalam kemasan plastik kemudian dibuka, diganti plastik,air laut dan diberi tambahan oksigen, jika ada benih lobster yang mati maka dibuang, selanjutnya dibungkus lagi plastik isi benih lobster dengan ditali karet gelang dan jika terdakwa 2 telah selesai melaksanakan tugasnya maka akan mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dalam setiap kali pengiriman , sedangkan untuk terdakwa 1 dalam setiap kali pengiriman akan mendapatkan upah / keuntungan sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah) Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tergiur dengan fee/keuntungan yang besar, akan tetapi perbuatan para terdakwa kemudian diketahui oleh petugas Kepolisian Polres Banyuwangi sehingga pada hari kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul 05.30 dilakukan penggerebekan di rumah yang ditempati para terdakwa di Dsn. Pancoran Rt 02/ I Desa Ketapang Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi, dan pada saat dilakukan pengerebekan tersebut petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Bahwa oleh karena para terdakwa melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut . Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |