Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT KEDUNGWUNGU 1.JUYANTO
2.ELLY RISNITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KEDUNGWUNGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUYANTO
2ELLY RISNITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.204.497,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 89595577/6123/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 51.204.497,- (Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan Hukum Tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka:

Sebidang tanah perumahan Hak Milik No.05219, Surat ukur No. 02501/Kedungasri/2018 tertanggal 24-11-2018, luas 901 m2 (Sembilan Ratus Satu Meter Persegi), atas nama Elly Risnita yang terletak di Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 03 Desember 2018 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak