Pertama
Bahwa terdakwa MUJIONO pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 1600 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 bertempat di Dsn Krajan WetanRT2 RW4 Desa Temuguruh KecSempuKabBanyuwangi atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang tanpa hak memasukkan keindonesiamembuatmenerimamencoba memperolehnya menyerahkan atau mempunyai dalam miliknya menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut
Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 1600 Wib terdakwa datang kerumah milik saksi korban Haniah di dengan membawa Dsn Krajan wetan Rt 04 Rw 04 Ds Temuguruh Kec Sempu Kab Banyuwangi pada saat saksi sedang sedang tiduran sambil menonton TV mendengar suara kaca pecah dari kamar depan setelah itu saksi menuju kamar depan dan melihat kaca kamar depan sudah pecah selanjutnya saksi Haniah melihat terdakwa berada di luar rumah sambil berteriak Lukluk Metuo nangdi Lukman dengan menggenggam pisau kemudian dari dalam rumah saksi haniah menjawab Lukman masih mincing mendengar jawaban saksi Haniah membuat terdakwa tambah emosi sambil memecahkan kaca ruang tamu melihat hal tersebut membuat saksi Haniah takut dan berusaha keluar rumah untuk menyelamatkan diri mencari pertolongan pada saat saksi Haniah pergi untuk meminta pertolongan terdakwa mengikuti korban sambil berkata Kurang ajar istrinya orang dikeloni kurang ajarselanjutnya pada saat saksi Haniah duduk diteras depan rumah warga terdakwa menendangi kaki korban sambil bilang Kurang ajar kalau tidak ada pulang saya bunuh keluargamu sambil terdakwa mengacungkan pisau yang dibawa kearah saksi Haniah setelah itu terdakwa meninggalkan saksi Haniah menuju rumah terdakwa untuk mengambil sabit setelah itu terdakwa kembali kerumah saksi haniah lalu merusak kembali barang barang yang ada didalam rumah korban setelah itu terdakwa keliling kampung dan kembali lagi kerumah korban sambil membawa pisau dan sabit lalu merusak barang barang korban lagi sambil berteriak teriak mencari LUKMAN
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UndangUndang Darurat No12 Tahun 1951
Dan
Kedua
Bahwa terdakwa MUJIONO pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 1600 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 bertempat di Dsn Krajan WetanRT2 RW4 Desa Temuguruh KecSempuKabBanyuwangi atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 1600 Wib terdakwa datang kerumah milik saksi korban Haniah di dengan membawa Dsn Krajan wetan Rt 04 Rw 04 Ds Temuguruh Kec Sempu Kab Banyuwangi pada saat saksi sedang sedang tiduran sambil menonton TV mendengar suara kaca pecah dari kamar depan setelah itu saksi menuju kamar depan dan melihat kaca kamar depan sudah pecah selanjutnya saksi Haniah melihat terdakwa berada di luar rumah sambil berteriak Lukluk Metuo nangdi Lukman dengan menggenggam pisau kemudian dari dalam rumah saksi haniah menjawab Lukman masih mincing mendengar jawaban saksi Haniah membuat terdakwa tambah emosi sambil memecahkan kaca ruang tamu melihat hal tersebut membuat saksi Haniah takut dan berusaha keluar rumah untuk menyelamatkan diri mencari pertolongan pada saat saksi Haniah pergi untuk meminta pertolongan terdakwa mengikuti korban sambil berkata Kurang ajar istrinya orang dikeloni kurang ajarselanjutnya pada saat saksi Haniah duduk diteras depan rumah warga terdakwa menendangi kaki korban sambil bilang Kurang ajar kalau tidak ada pulang saya bunuh keluargamu sambil terdakwa mengacungkan pisau yang dibawa kearah saksi Haniah setelah itu terdakwa meninggalkan saksi Haniah menuju rumah terdakwa untuk mengambil sabit setelah itu terdakwa kembali kerumah saksi haniah lalu merusak kembali barang barang yang ada didalam rumah korban setelah itu terdakwa keliling kampung dan kembali lagi kerumah korban sambil membawa pisau dan sabit lalu merusak barang barang korban lagi sambil berteriak teriak mencari LUKMAN
Akibat perbuatan terdakwa saksi Haniah mengalami kerugian sebesar Rp 50000000
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat 1 Kitab UndangUdang Pidana KUHP |