Dakwaan |
Dakwaan
Penyidik hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 Wib, pada saat Polsek Cluring melaksanakan operasi pekat tahun 2024. Petugas polsek cluring mengamankan barag bukti berupa 3 (Tiga) Botol BIR Singaraja dari tangan tersangka dikarenakan tersangka sebelumnya telah menjual miras tanpa dilengkapi siup MBNo. 1 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 12 tahun 2015 pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol Jo pasal 5 Perbub Banyuwangi nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 2 tahun 205 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol |