Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2020/PN Byw 1.ARDHAN RIZAN PRAWIRA, S.H.
2.GANDHI MUCHLISIN, S.H.
SOLIKHATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2020/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 25/M.5.21/APB/01/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARDHAN RIZAN PRAWIRA, S.H.
2GANDHI MUCHLISIN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SOLIKHATI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa  SOLIKHATI bersama-sama dengan  SUGIANTO dan MOHAMAD SANI (berkas penuntutan terpisah) pada hari kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di rumah sdr. Saifullah yang beralamat di Desa Bangsring  Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:          

Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 terdakwa menerima pesanan Benih Lobster dari Saksi MOHAMAD SAINI dengan tidak mematok jumlah benih lobster tersebut  Via Whatsapp menggunakan HP merk Oppo F5 warna Putih kombinasi Silver.  Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2019 Terdakwa melakukan pemesanan menggunakan HP merk Oppo F5 warna Putih kombinasi Silver Kepada Sdr. SUMARDI (daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Lombok seharga Rp. 8.500 untuk benih lobster jenis pasir dan Rp. 48.000 Untuk benih lobster jenis mutiara. Kemudian pada tanggal 9 desember saksi MOHAMAD SAINI melakukan transfer ke Bank BCA melalui rekening milik Syaiful Wijaya sebanyak Rp. 100.000.000 dan PUTRA KUNDUR MANDIRI milik terdakwa sebanyak Rp. 50.000.000 sedangkan pada tanggal 11 Desember 2019 sebanyak Rp. 100.000.000 dengan atas nama pengirim PUTRA KUNDUR MANDIRI Sejumlah uang yang ditransferkan oleh saksi MOHAMMAD SANI lantas di transferkan ke rekening milik saksi SUGIANTO dengan total sebanyak Rp. 250.000.000 untuk pembelian benih lobster. Benih lobster tersebut dijual kepada MOHAMMAD SANI dengan harga Rp. 9000 untuk benih lobster pasir dan Rp. 50.000 untuk benih lobster Mutiara.

Bahwa sdr. SUMARDI mengirimkan benih lobster tersebut menggunakan Jasa Expedisi menggunakan Truck sdr. BIDUK ANGGORO ( daftar pencarian orang) dan yang melakukan komunikasi adalah Sdr. SUGIANTO. Selanjutnya pada tanggal 12 desember sekitar pukul 21.00 wib Saksi SUGIANTO mengajak saksi DONI SETIAWAN untuk mengambil benih lobster dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning yang di pinjam dari saksi RINDI FATLIHA dengan alasan untuk membeli rokok sedangkan terdakwa, saksi MOHAMAD SAINI dan , saksi RINDHI FATHILA menunggu dirumah saksi SAIFULLAH sampai akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Bahwa berdasarkan berita acara Pencacahan jumlah benih lobster pasir adalah 6.040 dan benih lobster mutiara 1000 Dan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Ke Alam telah dilepasliarkan benih lobster dengan ukuran rata-rata 2,1 (dua koma satu) centimeter per ekor dan berat sekitar 0,416 (nol koma empat ratus enam belas) gram per ekor sebanyak 7.040 (Tujuh ribu empat puluh )ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.                                                                                                     

Bahwa Terdakwa SOLIKHATI bersama-sama dengan saksi SUGIANTO  dan saksi MOHAMAD SAINI di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP dari Dinas atau Instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA                                  

Bahwa ia Terdakwa  SOLIKHATI bersama-sama dengan  SUGIANTO dan MOHAMAD SANI (berkas penuntutan terpisah)  pada hari kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di rumah sdr. Saifullah yang beralamat di Desa Bangsring  Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili,, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :   

Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 terdakwa menerima pesanan Benih Lobster dari Saksi MOHAMAD SAINI dengan tidak mematok jumlah benih lobster tersebut  Via Whatsapp menggunakan HP merk Oppo F5 warna Putih kombinasi Silver.  Selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2019 Terdakwa melakukan pemesanan menggunakan HP merk Oppo F5 warna Putih kombinasi Silver Kepada Sdr. SUMARDI (daftar Pencarian Orang) yang beralamat di Lombok seharga Rp. 8.500 untuk benih lobster jenis pasir dan Rp. 48.000 Untuk benih lobster jenis mutiara. Kemudian pada tanggal 9 desember saksi MOHAMAD SAINI melakukan transfer ke Bank BCA melalui rekening milik Syaiful Wijaya sebanyak Rp. 100.000.000 dan PUTRA KUNDUR MANDIRI milik terdakwa sebanyak Rp. 50.000.000 sedangkan pada tanggal 11 Desember 2019 sebanyak Rp. 100.000.000 dengan atas nama pengirim PUTRA KUNDUR MANDIRI Sejumlah uang yang ditransferkan oleh saksi MOHAMMAD SANI lantas di transferkan ke rekening milik saksi SUGIANTO dengan total sebanyak Rp. 250.000.000 untuk pembelian benih lobster. Benih lobster tersebut dijual kepada MOHAMMAD SANI dengan harga Rp. 9000 untuk benih lobster pasir dan Rp. 50.000 untuk benih lobster Mutiara.

Bahwa sdr. SUMARDI mengirimkan benih lobster tersebut menggunakan Jasa Expedisi menggunakan Truck sdr. BIDUK ANGGORO ( daftar pencarian orang) dan yang melakukan komunikasi adalah Sdr. SUGIANTO. Selanjutnya pada tanggal 12 desember sekitar pukul 21.00 wib Saksi SUGIANTO mengajak saksi DONI SETIAWAN untuk mengambil benih lobster dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning yang di pinjam dari saksi RINDI FATLIHA dengan alasan untuk membeli rokok sedangkan terdakwa, saksi MOHAMAD SAINI dan , saksi RINDHI FATHILA menunggu dirumah saksi SAIFULLAH sampai akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Bahwa berdasarkan berita acara Pencacahan jumlah benih lobster pasir adalah 6.040 dan benih lobster mutiara 1000 Dan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Ke Alam telah dilepasliarkan benih lobster dengan ukuran rata-rata 2,1 (dua koma satu) centimeter per ekor dan berat sekitar 0,416 (nol koma empat ratus enam belas) gram per ekor sebanyak 7.040 (Tujuh ribu empat puluh) ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya