Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Byw GEDE AGUS ADITYA, S.T 1.ABD KANAN
2.GHUFRON ROSYID H. DRS MH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEDE AGUS ADITYA, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE AGUS REDIYUDANA, SHGEDE AGUS ADITYA, S.T
Tergugat
NoNama
1ABD KANAN
2GHUFRON ROSYID H. DRS MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEVI EKO CAHYONO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memberikan dan menjelaskan laporan keuangan, laporan penjualan dan laporan perusahaan setiap bulannya dimuka persidangan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 940.725.000,- (sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil secara tunai dan seketika sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menyatakan secara tegas, sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak