Primair
Bahwa terdakwa ZUWIDATUL HUSNA BINTI MUSTOFA bersamasama dengan DIKY AL HUDA DPO pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 2100 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Krajan Rt 002 Rw 001 Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5lima gram yang dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut
Berawal setelah saksi RAGANG EKO PRASETYO SH dan saksi DADAN EFENDI SH keduanya anggota Sat Reskoba Polresta Banyuwangi menangkap saksi MUHAMAD ABDUL ALIMI Bin AGUS SUNARYO dilakukan penuntutan terpisah yang saat itu sedang memasang ranjauan narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan interogasi kemudian saksi MUHAMAD ABDUL ALIMI Bin AGUS SUNARYO menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis sabusabu tersebut dari DIKY AL HUDA DPO yang rumahnya tidak jauh dari tempat saksi MUHAMAD ABDUL ALIMI Bin AGUS SUNARYO ditangkap sehingga kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 2100 Wib saksi RAGANG EKO PRASETYO SH dan saksi DADAN EFENDI SH keduanya anggota Sat Reskoba Polresta Banyuwangi mendatangi rumah DIKY AL HUDA DPO yang berada di Dusun Krajan Rt 002 Rw 001 Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dan pada saat kedua orang saksi tersebut berada didepan rumah DIKY AL HUDA DPO kedua orang saksi tersebut melihat Terdakwa ZUWIDATUL HUSNA BINTI MUSTOFA yang juga adalah merupakan Istri dari DIKY AL HUDA DPO sedang berada diatas Balkon rumah lantai 2 dengan membawa kantong palstik warna hitam diatas wadah plastik warna Biru sehingga ketika saksi saksi RAGANG EKO PRASETYO SH dan saksi DADAN EFENDI SH berhasil masuk kedalam rumah kemudian langsung menuju ke balkon lantai 2 dan mencari wadah palstik warna Biru yang tadinya dibawa Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didalam kantong plastik warna hitam diatas wadah plastik warna Biru tersebut berisi 6enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3018 tiga puluh koma delapan belasgram dan berat bersih 2898 dua puluh delapan koma sembilan puluh delapan gram dan setelah terdakwa diinterogasi kemudian Terdakwa mengakui 6enam plastik klip berisi narkotika jenis sabusabu tersebut adalah milik suaminya DIKY AL HUDA dan Terdakwa memindahkan kantong palstik warna hitam diatas wadah plastik warna Biru yang didalamnya berisi 6enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari depan kamar lantai 2 kemudian Terdakwa bawa ke Balkon luar lantai 2 rumah Terdakwa adalah karena terdakwa mengetahui kantong plastik tersebut berisi narkotika jenis sabusabu dan Anak Terdakwa hendak belajar membaca dilantai 2 sehingga agar sabusabu tersebut tidak ditemukan oleh anak Terdakwa kemudian Terdakwa memindahkan sabusabu tersebut
Bahwa selaku istri dari DIKY AL HUDA DPO terkadang Terdakwa juga disuruh oleh DIKY AL HUDA DPO untuk menyerahkan narkotika jensi sabu kepada saksi MUHAMAD ABDUL ALIMI Bin AGUS SUNARYO dengan cara menyuruh secara langsung atau juga melalui Chat Whatsapp dari Handphone dengan Nomor 081217752949 ke Handphone Realme C30S milik Terdakwa dengan nomor 085732214594 dan oleh karena terdakwa dan DIKY AL HUDA DPO tidak berhak untuk menjual menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu selanjutnya Terdakwa beserta beserta barang buktinya dibawa ke Polres Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang bukti berupa 6enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3018 tiga puluh koma delapan belasgram dan berat bersih 2898 dua puluh delapan koma sembilan puluh delapan gram tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan LABORATORIS KRIMINALISTIK NO LAB 00030NNF2024 tanggal 03 Januari 2024 dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor
000092024NNFsd 000142024NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal Metamfetamina terdapat dalam Golongan Isatu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UndangUndang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1ke1 KUHP
Subsidiair
Bahwa terdakwa ZUWIDATUL HUSNA BINTI MUSTOFA bersamasama dengan DIKY AL HUDA DPO pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 2100 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Krajan Rt 002 Rw 001 Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5lima gram yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut
Berawal setelah saksi RAGANG EKO PRASETYO SH dan saksi DADAN EFENDI SH keduanya anggota Sat Reskoba Polresta Banyuwangi menangkap saksi MUHAMAD ABDUL ALIMI Bin AGUS SUNARYO dilakukan penuntutan terpisah yang saat itu sedang memasang ranjauan narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan interogasi kemudian saksi MUHAMAD ABDUL ALIMI Bin AGUS SUNARYO menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis sabusabu tersebut dari DIKY AL HUDA DPO yang rumahnya tidak jauh dari tempat saksi MUHAMAD ABDUL ALIMI Bin AGUS SUNARYO ditangkap sehingga kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar jam 2100 Wib saksi RAGANG EKO PRASETYO SH dan saksi DADAN EFENDI SH keduanya anggota Sat Reskoba Polresta Banyuwangi mendatangi rumah DIKY AL HUDA DPO yang berada di Dusun Krajan Rt 002 Rw 001 Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dan pada saat kedua orang saksi tersebut berada didepan rumah DIKY AL HUDA DPO kedua orang saksi tersebut melihat Terdakwa ZUWIDATUL HUSNA BINTI MUSTOFA yang juga adalah merupakan Istri dari DIKY AL HUDA DPO sedang berada diatas Balkon rumah lantai 2 dengan membawa kantong palstik warna hitam diatas wadah plastik warna Biru sehingga ketika saksi saksi RAGANG EKO PRASETYO SH dan saksi DADAN EFENDI SH berhasil masuk kedalam rumah kemudian langsung menuju ke balkon lantai 2 dan mencari wadah palstik warna Biru yang tadinya dibawa Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didalam kantong plastik warna hitam diatas wadah plastik warna Biru tersebut berisi 6enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3018 tiga puluh koma delapan belasgram dan berat bersih 2898 dua puluh delapan koma sembilan puluh delapan gram dan setelah terdakwa diinterogasi kemudian Terdakwa mengakui 6enam plastik klip berisi narkotika jenis sabusabu tersebut adalah milik suaminya DIKY AL HUDA dan Terdakwa memindahkan kantong palstik warna hitam diatas wadah plastik warna Biru yang didalamnya berisi 6enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari depan kamar lantai 2 kemudian Terdakwa bawa ke Balkon luar lantai 2 rumah Terdakwa adalah karena terdakwa mengetahui kantong plastik tersebut berisi narkotika jenis sabusabu dan Anak Terdakwa hendak belajar membaca dilantai 2 sehingga agar sabusabu tersebut tidak ditemukan oleh anak Terdakwa kemudian Terdakwa memindahkan sabusabu tersebut
Bahwa oleh karena terdakwa dan DIKY AL HUDA DPO tidak berhak untuk memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabusabu tersebut selanjutnya Terdakwa beserta beserta barang buktinya dibawa ke Polres Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang bukti berupa 6enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3018 tiga puluh koma delapan belasgram dan berat bersih 2898 dua puluh delapan koma sembilan puluh delapan gram tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan LABORATORIS KRIMINALISTIK NO LAB 00030NNF2024 tanggal 03 Januari 2024 dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor
000092024NNFsd 000142024NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal Metamfetamina terdapat dalam Golongan Isatu nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 UndangUndang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP
|