Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap rumah tinggal TI dan TII yang beralamat di Manyar Kertoarjo 8/74 RT. 004, RW. 011, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dan di Kertajaya Indah 5/22 (F-116) RT. 001, RW. 010, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 21.255.712.000,- (dua puluh satu milyar dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah ), dengan rincian :
- Kerugian Materiil berupa :
- Kerugian Untuk SPBU 54.684.37-Jl. Banterang – Banyuwangi
Periode, 01 April 2022 s/d 23 Juni 2022
- Pertalite : 808.000 Liter Rp. 10.000/Ltr = Rp. 8.080.000.000,-
- Bio Solar : 664.000 Liter Rp. 6.000/Ltr = Rp. 4.515.200.000,-
Rp. 12.595.200.000,-
Keuntungan yang seharusnya di dapat (Pertalite + Bio Solar) =
3% x Rp. 12.595.200.000,- = Rp. 377.856.000,-
- Untuk SPBU 54.687.33-Sumber Ayu – Banyuwangi
Periode, 01 April 2022 s/d 23 Juni 2022
- Pertalite : 808.000 Liter Rp. 10.000/Ltr = Rp. 8.080.000.000,-
- Bio Solar : 664.000 Liter Rp. 6.000/Ltr = Rp. 4.515.200.000,-
Rp. 12.595.200.000,-
Keuntungan yang seharusnya di dapat (Pertalite + Bio Solar) =
3% x Rp. 12.595.200.000,- = Rp. 377.856.000,-
Jadi total keutungan yang seharusnya didapat dari dua SPBU Rp. 755.712.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah);
- Biaya jasa Penasehat Hukum untuk menangani perkara yang ditimbulkan atas laporan Polisi Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Immaterial yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya jika ternyata Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa jika Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar kewajibannya kepada Penggugat maka harta kekayaan miliknya yang di letakkan sita jaminan di jual secara lelang yang selanjutnya hasil penjualannya di serahkan kepada Penggugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum baik banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
|