Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.Bth/2022/PN Byw 1.H. SUGIRAH, S.Pd., M.Si bertindak untuk Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
2.Ir. SUTIKNO bertindak untuk Kepala Desa Bomo
LIE FU MIN DIREKTUR UTAMA PT. SAKURA SUKSES CEMERLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.Bth/2022/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SUGIRAH, S.Pd., M.Si bertindak untuk Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
2Ir. SUTIKNO bertindak untuk Kepala Desa Bomo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD IQBAL, S.H.H. SUGIRAH, S.Pd., M.Si bertindak untuk Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,
2MOCHAMMAD IQBAL, S.H.Ir. SUTIKNO bertindak untuk Kepala Desa Bomo
Tergugat
NoNama
1LIE FU MIN DIREKTUR UTAMA PT. SAKURA SUKSES CEMERLANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan/ Bantahan pihak ketiga (Derden Verzet) dan Para Pelawan/ Pembantah;
  2. Menyatakan para pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan, baik dan benar (good opposant);
  3. Menyatakan relaas sidang eksekusi dengan suratnya tertanggal 1 April 2021 Nomor : 4/Pdt.Eks/2021/Pn.Byw. terhadap putusan Mahkamah  agung Nomor: 850-/Pdt./2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 704/PDT/2018/PT.Sby. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No.22/PdT.G/2018 PN.Bwi. Yang akan di laksanakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak sah dan tidak berharga, karenanya pula eksekusi yang akan dilaksanakan terhadap tanah milik Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dicabut dengan sengala akibat hukumnya;
  4. Menatakan gugur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2021/Pn.Byw. terhadap putusan Mahkamah  agung Nomor: 850-/Pdt./2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 704/PDT/2018/PT.Sby. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No.22/PdT.G/2018 PN.Bwi. tertanggal 1 April 2021;
  5. Menyatakan secara hukum, bahwa putusan perkara Nomor: 850K/Pdt./2020 Jo. No. 704/PDT/2018/PT.Sby. Jo. Bnayuwangi No.22/Pdt.G/2018 PN.Bwi., tidak mengikat Para Pelawan/ Pembantah;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila Majelis Hakim Banyuwangi berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak