Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
383/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw 1.I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH.
2.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
DARTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 383/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 419/0.5.21/APB/06/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH.
2I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1DARTOMO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa terdakwa DARTOMO bersama sama dengan ANDRI (masuk dalam Daftar Pencarian orang) pada hari Minggu tanggal 6 Mei 2018 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2018, bertempat di di pintu keluar pelabuhan penyeberangan PT. ASDP Indonesia Ferry Ketapang, Ds. Ketapang, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi,  ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan,  dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/ keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1)” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa yang bekerja sebagai sopir pada CV Oriza Sativa Trans yang mana CV tempat terdakwa bekerja tersebut bergerak dibidang usaha cargo/jasa pengiriman barang dengan menggunakan kendaraan Truck box merk Mitsubisi warna kuning silver No.Pol B 9175 PCC, ketika terdakwa beristirahat di salah satu SPBU yang ada di daerah Lombok Nusa Tenggara Barat, saat itu datang seseorang yang mengaku bernama ANDRI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) lalu menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut barang berupa Janur sebanyak 216 (dua ratus enam belas) ikat, 10 (sepuluh keranjang buah Mangga dan 2 (dua) buah dus dengan tujuan pengiriman janur ke daerah Bedugul Bali, buah mangga ke Gudang buah yang beralamat di Kota Denpasar, sedangkan 2 (dua) buah dus tujuan pengiriman adalah ke Banyuwangi, dengan ongkos pengiriman sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa baru dibayar sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan kekurangannya terdakwa disuruh oleh ANDRE untuk menagih kepada penerima dialamat penerima barang berupa janur sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada penerima buah mangga sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah terdakwa tanyakan kepada ANDRI 2 (dua) buah kardus tersebut adalah milik dari seorang tentara yang bernama MICHAEL yang isinya adalah epic/ ikan laut hias; 
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tanpa mengecek apa isi dari 2 (dua) buah kardus tersebut langsung menerima tawaran dari ANDRI tersebut dan bersedia mengangkut barang-barang seperti yang ditawarkan oleh ANDRI;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 sekira pukul 17.12 Wib. ketika terdakwa sampai di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi terdakwa disetop dan diperiksa oleh petugas Kepolisian yang bertugas disana dan pada saat itu diketahui bahwa terdakwa telah mengangkut 2(dua) buah kardus yang berisi kurang lebih 25.000 (dua puluh lima ribu ekor benur lobster, yang dimasukkan dalam 100 (seratus) bungkus plastic yang berisi benur lobster selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuwangi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa benur lobster yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah jenis baby lobster (benur lobster) jenis mutiara dan pasir yang ukurannya karapas dibawah 8 (delapan) cm dan beratnya dibawah 200 (dua ratus gramper ekornya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Rogojampi untuk diproses lebih lanjut;

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 88   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa DARTOMO pada hari Minggu tanggal 6 Mei 2018 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2018, bertempat di di pintu keluar pelabuhan penyeberangan PT. ASDP Indonesia Ferry Ketapang, Ds. Ketapang, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi,  ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa yang bekerja sebagai sopir pada CV Oriza Sativa Trans yang mana CV tempat terdakwa bekerja tersebut bergerak dibidang usaha cargo/jasa pengiriman barang dengan menggunakan kendaraan Truck box merk Mitsubisi warna kuning silver No.Pol B 9175 PCC, ketika terdakwa beristirahat di salah satu SPBU yang ada di daerah Lombok Nusa Tenggara Barat, saat itu datang seseorang yang mengaku bernama ANDRI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) lalu menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut barang berupa Janur sebanyak 216 (dua ratus enam belas) ikat, 10 (sepuluh keranjang buah Mangga dan 2 (dua) buah dus dengan tujuan pengiriman janur ke daerah Bedugul Bali, buah mangga ke Gudang buah yang beralamat di Kota Denpasar, sedangkan 2 (dua) buah dus tujuan pengiriman adalah ke Banyuwangi, dengan ongkos pengiriman sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) namun saat itu terdakwa baru dibayar sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan kekurangannya terdakwa disuruh oleh ANDRE untuk menagih kepada penerima dialamat penerima barang berupa janur sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada penerima buah mangga sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah terdakwa tanyakan kepada ANDRI 2 (dua) buah kardus tersebut adalah milik dari seorang tentara yang bernama MICHAEL yang isinya adalah epic/ ikan laut hias; 
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tanpa mengecek apa isi dari 2 (dua) buah kardus tersebut langsung menerima tawaran dari ANDRI tersebut dan bersedia mengangkut barang-barang seperti yang ditawarkan oleh ANDRI;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Mei 2018 sekira pukul 17.12 Wib. ketika terdakwa sampai di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi terdakwa disetop dan diperiksa oleh petugas Kepolisian yang bertugas disana dan pada saat itu diketahui bahwa terdakwa telah mengangkut 2(dua) buah kardus yang berisi kurang lebih 25.000 (dua puluh lima ribu ekor benur lobster, yang dimasukkan dalam 100 (seratus) bungkus plastic yang berisi benur lobster selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuwangi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa benur lobster yang diangkut oleh terdakwa tersebut adalah jenis baby lobster (benur lobster) jenis mutiara dan pasir yang ukurannya karapas dibawah 8 (delapan) cm dan beratnya dibawah 200 (dua ratus gramper ekornya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Rogojampi untuk diproses lebih lanjut;

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 92   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster(Panulirus spp.), Kepiting(Scylla spp.) dan Rajungan (portonus pelagicus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.   Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya