Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2020/PN Byw 1.RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
2.ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
SUGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2020/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 27/M.5.21/APB/01/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
2ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa SUGIANTO bersama-sama dengan saksi Solekhati (penuntutan dalam perkara lain) dan saksi Muhammad Sani (penuntutan dalam perkara lain) pada hari kamis tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2019 bertempat di daerah pasar wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 8 Desember 2019 saksi Muhammad Sani melakukan pemesanan benih lobster kepada saksi Solekhati dan terdakwa kemudian disepakati harga untuk per ekor benih lobster jenis Mutiara sebesar Rp.50.000,- dan jenis pasir sebesar Rp.9.000,-  selanjutnya terdakwa menghubungi saudara Sumardi (DPO) untuk segera mencarikan benih lobster lalu saudara Sumardi memberitahukan benih lobster akan segera dikirim ke Banyuwangi, kemudian pada tanggal 9 Desember 2019 saksi Muhammad Sani mengirimkan seiumlah uang ke rekening Bank BCA an. Solikhati sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) memakai rekening atas nama syaiful Wijaya dan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) memakai rekening atas nama putra kundur mandiri.

Bahwa pada tanggal 9 Desember 2019 saksi Solekhati mentransfer sebesar Rp.50.000.000,- ke rekening Bank BCA milik Terdakwa an. Sugianto lalu pada tanggal 9 Desember 2019 terdakwa transfer ke rekening Sumardi di Bank Bca an. Nurul Himah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 10 Desember 2019 terdakwa mentransfer ke ke rekening Nurul Himah sebesar Rp.50.000.000,-, setelah itu pada tanggal 11 Desember 2019 terdakwa menerima transfer dari rekening saksi solekhati sebesar Rp.100.000.000,- lalu terdakwa transfer lagi ke rekening Nurul Himah sebesar Rp. 15.000.000,- dan selanjutnya terdakwa transfer ke rekening Bank Bca an. Sugianto dan kemudian terdakwa transfer Rp. 35.000.000 ke rekening Nurul Hikmah dan pada tanggal 12 Desember 2019 transfer transfer kembali ke rek Nurul Hikmah sebesar Rp.50.000.000,- Selanjutnya Muhammad SANI menemui terdakwa di rumah bangsring dan meminta terdakwa untuk mencarikan benih lobster tersebut.

Bahwa selanjutnya saudara Sumardi mengabarkan kepada terdakwa hanya bisa mengirim benih lobster seharga sekitar Rp.150.000.000,- namun setelah benih lobster tersebut datang hanya berjumlah 7040 atau sekitar Rp.99.340.000,- dan saudara Sumardi mengatakan akan mengembalikan sisa uang pembelian benih lobster tersebut.

Bahwa untuk kegiatan pembelian dan penjualan benih lobster tersebut terdakwa meminta bantuan Doni Setiyawan untuk membantu mengangkat barang. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mendapatkan telpon dari sopir truck yang membawa paketan benih lobster tersebut dan selanjutnya terdakwa mengajak DONI SETIYAWAN berangkat berdua kepasar Wongsorejo dengan alasan membeli rokok dan untuk ambil paketan benih lobster tersebut dengan menggunakan mobil Honda Brio warna kuning Nopol P1401WC milik Rindi Fatliha Als Sifa, setelah terdakwa mendapatkan benih lobster tersebut datang petugas kepolisian yang mengamankan terdakwa dan Doni Setiyawan selanjutnya terdakwa diminta untuk menunjukan siapa yang memesan benih lobster tersebut, sehingga selanjutnya terdakwa dan petugas Kepolisian menuju ke rumah bangsring untuk mengamankan Muhammad Sani selaku pemesan benih lobster.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan terhadap 7040 benih lobster yang terdiri dari 6040 ekor jenis pasir dan 1000 ekor jenis mutiara telah disisihkan 5 ekor dengan Panjang tubuh total rata-rata 2,1 Cm dengan berat 0,416 Gram dan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Ke Alam telah sisa dari penyisihan dilepasliarkan ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Bahwa terdakwa Sugianto bersama-sama dengan saksi Solekhati dan saksi Muhammad Sani di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP dari Dinas atau Instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA                         

Bahwa ia terdakwa SUGIANTO bersama-sama dengan saksi Solekhati (penuntutan dalam perkara lain) dan saksi Muhammad Sani (penuntutan dalam perkara lain) pada hari kamis tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2019 bertempat di daerah pasar wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 8 Desember 2019 saksi Muhammad Sani melakukan pemesanan benih lobster kepada saksi Solekhati dan terdakwa kemudian disepakati harga untuk per ekor benih lobster jenis Mutiara sebesar Rp.50.000,- dan jenis pasir sebesar Rp.9.000,-  selanjutnya terdakwa menghubungi saudara Sumardi (DPO) untuk segera mencarikan benih lobster lalu saudara Sumardi memberitahukan benih lobster akan segera dikirim ke Banyuwangi, kemudian pada tanggal 9 Desember 2019 saksi Muhammad Sani mengirimkan seiumlah uang ke rekening Bank BCA an. Solikhati sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) memakai rekening atas nama syaiful Wijaya dan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) memakai rekening atas nama putra kundur mandiri.

Bahwa pada tanggal 9 Desember 2019 saksi Solekhati mentransfer sebesar Rp.50.000.000,- ke rekening Bank BCA milik Terdakwa an. Sugianto lalu pada tanggal 9 Desember 2019 terdakwa transfer ke rekening Sumardi di Bank Bca an. Nurul Himah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 10 Desember 2019 terdakwa mentransfer ke ke rekening Nurul Himah sebesar Rp.50.000.000,-, setelah itu pada tanggal 11 Desember 2019 terdakwa menerima transfer dari rekening saksi solekhati sebesar Rp.100.000.000,- lalu terdakwa transfer lagi ke rekening Nurul Himah sebesar Rp. 15.000.000,- dan selanjutnya terdakwa transfer ke rekening Bank Bca an. Sugianto dan kemudian terdakwa transfer Rp. 35.000.000 ke rekening Nurul Hikmah dan pada tanggal 12 Desember 2019 transfer transfer kembali ke rek Nurul Hikmah sebesar Rp.50.000.000,- Selanjutnya Muhammad SANI menemui terdakwa di rumah bangsring dan meminta terdakwa untuk mencarikan benih lobster tersebut.

Bahwa selanjutnya saudara Sumardi mengabarkan kepada terdakwa hanya bisa mengirim benih lobster seharga sekitar Rp.150.000.000,- namun setelah benih lobster tersebut datang hanya berjumlah 7040 atau sekitar Rp.99.340.000,- dan saudara Sumardi mengatakan akan mengembalikan sisa uang pembelian benih lobster tersebut.

Bahwa untuk kegiatan pembelian dan penjualan benih lobster tersebut terdakwa meminta bantuan Doni Setiyawan untuk membantu mengangkat barang. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mendapatkan telpon dari sopir truck yang membawa paketan benih lobster tersebut dan selanjutnya terdakwa mengajak DONI SETIYAWAN berangkat berdua kepasar Wongsorejo dengan alasan membeli rokok dan untuk ambil paketan benih lobster tersebut dengan menggunakan mobil Honda Brio warna kuning Nopol P1401WC milik Rindi Fatliha Als Sifa, setelah terdakwa mendapatkan benih lobster tersebut datang petugas kepolisian yang mengamankan terdakwa dan Doni Setiyawan selanjutnya terdakwa diminta untuk menunjukan siapa yang memesan benih lobster tersebut, sehingga selanjutnya terdakwa dan petugas Kepolisian menuju ke rumah bangsring untuk mengamankan Muhammad Sani selaku pemesan benih lobster.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan terhadap 7040 benih lobster yang terdiri dari 6040 ekor jenis pasir dan 1000 ekor jenis mutiara telah disisihkan 5 ekor dengan Panjang tubuh total rata-rata 2,1 Cm dengan berat 0,416 Gram dan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Ke Alam telah sisa dari penyisihan dilepasliarkan ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.Bahwa terdakwa Sugianto bersama-sama dengan saksi Solekhati dan saksi Muhammad Sani di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP dari Dinas atau Instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya