Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan |
Nomor Perkara |
144/Pid.B/2024/PN Byw |
Tanggal Surat Pelimpahan |
Kamis, 25 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan |
B- 1064/M.5.21.3/APB/04/2024 |
Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | Saka Andriansa, S.H. | 2 | Virdis Firmanillah Putra Y, S.H. |
|
Terdakwa |
|
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
Anak Korban |
|
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TOHARI pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 1700 Wib atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Dusun Wiyayu Timur RTRW 002001 Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini membeli menyewa menukar menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual menyewakan menukarkan menggadaikan mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa Awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 2100 Wib Saksi MOH WILDAN dilakukan penuntutan secara terpisah bersama Saksi MUHAMMAD IMAM dilakukan penuntutan secara terpisah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol P 5929 ZA berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi Korban FITRIYAH yang dibonceng oleh Saksi NURHOLIS menggunakan sepeda motor melaju dari arah barat menuju kearah Timur yang mana Saksi korban FITRIYAH dengan posisi duduk menyamping kiri sambil memangku sebuah Tas kecil warna merah tua yang berisi satu unit handphone merk OPPO A5s warna hitam uang tunai Rp 900000 Sembilan Ratus Ribu Rupiah dan Tas Kecil tersebut berhasil dirampas oleh Saksi MOH WILDAN bersama Saksi MUHAMMAD IMAM tersebut
Beberapa Bulan Kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 1700 Wib Saksi MUHAMMAD IMAM pergi ke rumah Terdakwa untuk menawarkan satu unit handphone merk OPPO A5s warna hitam tersebut Sesampainya dirumah Terdakwa Saksi MUHAMMAD IMAM bertemu dengan Terdakwa dan menawarkan satu unit handphone merk OPPO A5s warna hitam tersebut dengan harga Rp 500000 lima ratus ribu rupiah Mendengar hal tersebut Terdakwa tertarik karena sudah mengetahui harga yang ditawarkan terlalu murah di bawah harga pasaran dan Terdakwa langsung mengecek kondisi Handphone tersebut Ketika Terdakwa mengetahui Handphone masih berfungsi dengan baik Terdakwa langsung memberikan uang tunai senilai Rp 400000 empat ratus ribu rupiah kepada Saksi MUHAMMAD IMAM dikarenakan Terdakwa hanya memegang uang sejumlah tersebut dan Saksi MUHAMMAD IMAM menyerahkan satu unit handphone merk OPPO A5s warna hitam kepada Terdakwa dengan kekurangan Rp 100000 seratus ribu rupiah dibayarkan dikemudian hari
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban FITRIYAH mengalami kerugian Materiil kurang lebih senilai Rp 2100000 dua juta seratus ribu rupiah
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke 1 KUHPidana
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |