Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT KALIPURO 1.JAENAL ARIPIN
2.ISTIKOMAH
3.SAPIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KALIPURO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAENAL ARIPIN
2ISTIKOMAH
3SAPIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.714.847,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK1908EWNZ/3299/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 133.714.847,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Mengukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah perumahan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00425 Surat Ukur 00206/Gombengsari/2020 tertanggal 03-02-2020, luas 277 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), atas nama Sapiyah yang terletak di desa Gombengsari Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 18 Maret 2020 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

6.  Menghukum Tergugat III tunduk kepada isi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi;

7.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak