Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Byw 1.I Made Adi Sudiantara, S.H.
2.R.A.Wahida N, S.H.
PRIA MITRA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 918/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adi Sudiantara, S.H.
2R.A.Wahida N, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIA MITRA JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PRIA MITRA JAYA  pada hari Rabu  tanggal 8 November 2024 sekira jam 1830  Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023  bertempat diarea kandang sapi  milik terdakwa yang beralamat di Dusun Awuawu Rt03 Rw05 Desa Grajagan Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangidengan sengaja telah melakukan pengganiayaan terhadap saksi korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI   perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  
    Pada awalnya antara  terdakwa  PRIA MITRA JAYA dengan korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI mempunyai hubungan dan mereka tinggal menetap di ditempat tersebut sekitar 1 tahun  kemudian  bermaksud untuk pergi keluar tetapi pada saat itu terdakwa melihat kakaknya lewat dan menoleh sehingga mengetahui keberadaan saksi korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI dikandang hal tersebut  membuat terdakwa PRIA MITRA JAYA berubah pikiran tidak jadi keluar dan cekcok dan memakimaki korban dengan katakata  AWAKMU ANCEN KOYOK LONTE kamu memang seperti lonte ANJING KAMU MEMEK   sampai  saksi korban  AZIZAH DWI SULISTYOWATI menangis dan  teriakteriak lalu terdakwa masuk kedalam kamarnya diikuti oleh saksi korban  dan didalam kamar  terdakwa PRIA MITRA JAYA  menyuruh korban  AZIZAH  untuk diam  tetapi masih tetap menangis dan teriakteriak yang akhirnya terdakwa emosi lalu membekap mulut korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI supaya diam tetapi masih teriak sehingga terdakwa  memegang lehernya dan mendorongmembanting  badan korban  kearah kasur wajahnya ditekan kearah kasur  tetapi korban AZIZAH masih tetap berteriak yang kemudian terdakwa PRIA MITRA JAYA berjalan keluar kamar diteras untuk duduk tetapi korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI mengikuti keluar dan memaksa untuk masuk kamar lagi sehingga terdakwa  mendorong badannya menggunakan kakinya mengenai bagian depan badannya antara dada atau perut sehingga korban menangis lagi dan terdakwa memukuli wajah korban lagi berkalikali sehingga akhirnya korban AZIZAH berhenti menangis dan terdakwa berhenti memukul  
    Bahwa keesokan harinya  Kamis tanggal 9 November 2023sekira jam 1800 wib terdakwa PRIA MITRA JAYA berangkat ke Bali untuk mengirim buah pepaya dan meninggalkan korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI berada dikandang sapi dan ketika dalam perjalanan sekira 15 menit sampai dilampu merah Karangsari menerima telpon dari AVRIL memberitahu bahwa saksi korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI keluar kandang dengan cara memanjat pagar kandang dan terdakwa PRIA MITRA JAYA tidak menghiraukannya lagi  dan sejak saat itu saksi korban tidak lagi kembali ke kandang yang kemudian perbuatannya tersebut dilaporkan ke Polsek Sempu 
    Sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah GentengNomor  44575684294022023 tanggal 13 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr JUNAIDI MALIK  dokter yang telah Memeriksa  Korban An AZIZAH DWI SULISTYOWATI Dengan Hasil Pemeriksaan Fisik   
    Dadapunggung         Tampak memar di dada sebelah kanan dengan ukuran sekitar 3x2 cm
    Anggota gerak atas         Tampak memar kehitaman dilengan kiri atas dengan ukuran sekitar 2x1 cm
    Anggota gerak bawah        Tampak memar ditungkai kakikiri dengan ukuran sekitar 3x1 cm
              KESIMPULAN    
Hasil pemeriksaan tersebut disebakan karena persentuhan dengan benda tumpul 


 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHPIdana
 

Pihak Dipublikasikan Ya