Bahwa ia terdakwa PRIA MITRA JAYA pada hari Rabu tanggal 8 November 2024 sekira jam 1830 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat diarea kandang sapi milik terdakwa yang beralamat di Dusun Awuawu Rt03 Rw05 Desa Grajagan Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangidengan sengaja telah melakukan pengganiayaan terhadap saksi korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
Pada awalnya antara terdakwa PRIA MITRA JAYA dengan korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI mempunyai hubungan dan mereka tinggal menetap di ditempat tersebut sekitar 1 tahun kemudian bermaksud untuk pergi keluar tetapi pada saat itu terdakwa melihat kakaknya lewat dan menoleh sehingga mengetahui keberadaan saksi korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI dikandang hal tersebut membuat terdakwa PRIA MITRA JAYA berubah pikiran tidak jadi keluar dan cekcok dan memakimaki korban dengan katakata AWAKMU ANCEN KOYOK LONTE kamu memang seperti lonte ANJING KAMU MEMEK sampai saksi korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI menangis dan teriakteriak lalu terdakwa masuk kedalam kamarnya diikuti oleh saksi korban dan didalam kamar terdakwa PRIA MITRA JAYA menyuruh korban AZIZAH untuk diam tetapi masih tetap menangis dan teriakteriak yang akhirnya terdakwa emosi lalu membekap mulut korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI supaya diam tetapi masih teriak sehingga terdakwa memegang lehernya dan mendorongmembanting badan korban kearah kasur wajahnya ditekan kearah kasur tetapi korban AZIZAH masih tetap berteriak yang kemudian terdakwa PRIA MITRA JAYA berjalan keluar kamar diteras untuk duduk tetapi korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI mengikuti keluar dan memaksa untuk masuk kamar lagi sehingga terdakwa mendorong badannya menggunakan kakinya mengenai bagian depan badannya antara dada atau perut sehingga korban menangis lagi dan terdakwa memukuli wajah korban lagi berkalikali sehingga akhirnya korban AZIZAH berhenti menangis dan terdakwa berhenti memukul
Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 9 November 2023sekira jam 1800 wib terdakwa PRIA MITRA JAYA berangkat ke Bali untuk mengirim buah pepaya dan meninggalkan korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI berada dikandang sapi dan ketika dalam perjalanan sekira 15 menit sampai dilampu merah Karangsari menerima telpon dari AVRIL memberitahu bahwa saksi korban AZIZAH DWI SULISTYOWATI keluar kandang dengan cara memanjat pagar kandang dan terdakwa PRIA MITRA JAYA tidak menghiraukannya lagi dan sejak saat itu saksi korban tidak lagi kembali ke kandang yang kemudian perbuatannya tersebut dilaporkan ke Polsek Sempu
Sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah GentengNomor 44575684294022023 tanggal 13 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr JUNAIDI MALIK dokter yang telah Memeriksa Korban An AZIZAH DWI SULISTYOWATI Dengan Hasil Pemeriksaan Fisik
Dadapunggung Tampak memar di dada sebelah kanan dengan ukuran sekitar 3x2 cm
Anggota gerak atas Tampak memar kehitaman dilengan kiri atas dengan ukuran sekitar 2x1 cm
Anggota gerak bawah Tampak memar ditungkai kakikiri dengan ukuran sekitar 3x1 cm
KESIMPULAN
Hasil pemeriksaan tersebut disebakan karena persentuhan dengan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHPIdana
|