Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Byw BAMBANG SUNGKONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Byw
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAMBANG SUNGKONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. MUCH FAHIM, S.H.,M.HBAMBANG SUNGKONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak Pemohon bernama : INTAN AULIA ARDAMA yang lahir pada Tanggal 13 Maret 2008 menurut hukum masih dibawah umur,
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili anaknya yang masih belum cukup umur bernama : INTAN AULIA ARDAMA dalam menjual Tanah  tercantum dalam SHM Nomor: 3865,  Luas : 183 m2, terletak Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar Kab Banyuwangi, tercantum atas Nama : PEMOHON
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak