Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT TEMBOKREJO MISNATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TEMBOKREJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MISNATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.168.165,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 85780045/6126/09/21 tanggal 7 September 2021 adalah sah;

3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.168.165,- (Lima Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

5.  Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah perumahan Hak Milik No.05742, Surat ukur No. 00190/Kedungrejo/2016 tertanggal 12-04-2016, luas 170 m2 (Seratus Tujuh Puluh Meter Persegi), atas nama Misnati yang terletak di desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 19 Mei 2016 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak