Petitum |
- MengabulkanBantahan Pembantahuntukseluruhnya .
- Menyatakanbahwa Pembantah adalah Pembeli yang beretikad baik dan benar.
- Menyatakanbahwa Obyek sengketa adalah sah menurut hukum milik SUSANTO.
- Menyatakan bahwa peletakan Eksekusi terhadap obyek Sengketa tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum,
- Menyatakan bahwa Permohonan Eksekusi dari terlawan tidak dapat dilaksanakan.
- Menyatakan bahwa Turut Terbantah 1 dan Turut Terbantah II untuk menerangkan kebenaran dari proses Jual beli tanah tersebut, dantunduk pada putusan .
- Membebankanbiayaperkarainisesuaidenganketentuanhukum.
SUBSIDAIR;
AtauapabilaMajelis Hakim PengadilanNegeri Banyuwangi yang memeriksaperkarainiberpendapat lain Pembantahmemintauntukdiputusdenganputusan yang seadil-adilnya . |