Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PEMBANTAH seluruhnya;
- Menetapkan HAJI MOHAMAD CHANDRA GUNAWAN dan BAMBANG SUGIHARTONO TANDYA sebagai PARA PEMBANTAH yang baik dan benar;
- Menetapkan Sebidang Tanah dan Bangunan Hotel New Banyuwangi Beach di Jalan Gatot Subroto No. 29 KM 7, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 154/Kelurahan Bulusan, Luas: 9.530 M2, atas nama: 1) HAJI MOHAMAD CHANDRA GUNAWAN; 2) BAMBANG SUGIHARTONO TANDYA; Nomor Surat Ukur: Nomor Surat Ukur: 0022/2005, NIB:12.37.21.08.00235, yang diperoleh dari Jual Beli berdasarkan Akta PPAT Drs. Andojo Winarto, SH, Nomor: 12/2007, tanggal 9 April 2007 adalah Hak Milik PARA PEMBANTAH;
- Menetapkan pelaksanaan Sita Jaminan dalam perkara Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Byw, tanggal 6 Juli 2021 in-casu Sebidang Tanah dan Bangunan Hotel New Banyuwangi Beach di Jalan Gatot Subroto No. 29 KM 7, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 154/Kelurahan Bulusan, Luas: 9.530 M2 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Mengangkat dan/atau mencabut Sita Jaminan terhadap Hak Milik PARA PEMBANTAH;
- Menghukum terbantah I (I WAYAN DJINGGA BINATRA) dan terbantah II (FENY HARTONO alias OEI LIHUNG) secara tanggung-renteng membayar segala biaya timbul dalam pemeriksaan perkara;
Dan, atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |