Dakwaan |
pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024 sekira jam 13.00 WIB, telah menyuruh saksi I untuk mengangku atau mengirim minuman beralkohol golongan C (di atas 20 %) berupa 39 dus karton yang berisi 2.028 botol berukuran @ 600 ml jenis arak bali, yang kemudian diamankan oleh petugas Kepolisian di pinggir jalan depan Yamaha Sobo masuk Jln. Adi Sucipto Kel. Sobo Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi karena tidak dilengkapi dengan SKP-A (surat keterangan pengecer) dan SK-MB,Pasal : 3 ayat (2) dan pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi No. 12 tahun 2015 pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol Jo pasal 5 Perbub Banyuwangi nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 2 tahun 205 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol |