Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PN Byw AGUS TRI CAHYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PN Byw
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS TRI CAHYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Mengijinkan Pemohon, untuk merubah nama Ibu pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 6474-LT-24102023-0004 diterbitkan tanggal 24 Oktober 2023 oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bontang yang semula tertulis atas nama Ibu RUMINTI menjadi  SITI NURIJAH ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan perubahan nama ibu Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi ;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi segera setelah diperlihatkan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk segera mencatatkan kedalam register kependudukan yang sedang berjalan dan selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6474-LT-24102023-0004 tersebut menurut aturan tentang pencatatan yang berlaku;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak