Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Byw 1.I Made Endra Arianto Wirawan, S.H.
2.Saka Andriansa, S.H.
1.SUNDAKIR als BAMBANG
2.YANTO als PONIRI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-944/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Endra Arianto Wirawan, S.H.
2Saka Andriansa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNDAKIR als BAMBANG[Penahanan]
2YANTO als PONIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa I  SUNDAKIR Als BAMBANG bersamasama dengan terdakwa II YANT0 Als PONIRIN pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 1200 Wib pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 2100 Wib dan pada hari Rabu tanggal  3 Januari 2024 sekira pukul 1800 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember  2023 sampai dengan Bulan Januari 2024  atau setidaktidaknya sekitar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 bertempat  dirumah saksi KADEK SRI WAHYUNI dan dirumah saksi RAHMAWATI NURNINGSIH  yang beralamatkan di Dusun Pasembon Rt 003 Rw 004 Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi  atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta  melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan  yang dilakukan  para Terdakwa dengan caracara sebagai berikut 
Berawal ketika Terdakwa I SUNDAKIR Als BAMBANG datang kerumah Terdakwa II YANTO Als PONIRIN kemudian pada saat itu Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa terdakwa II mempunyai rencana menipu keluarganya karena Terdakwa II merasa keluarganya pelit kepadanya  dan Terdakwa I disuruh mengaku sebagia dukun sakti yang bisa menggandakan uang menyembuhkan orang sakit serta bisa mengambil emas perhiasan dari alam lain dengan ilmu yang Terdakwa I miliki dan untuk meyakinkan keluarganya Terdakwa II telah menyiapkan gelang dan cincin yang menyerupai emas asli yang nantinya perhiasan tersebut  seolaholah adalah ditarik Terdakwa I dari alam ghaib dan Terdakwa II  akan berpurapura seolaholah  sebagai orang yang pernah dibantu Terdakwa I mengambilkan emas tersebut dan  setelah mereka samasama sepakat kemudian Pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 Terdakwa  I dan Terdakwa II mendatangi rumah saksi KADEK SRI WAHYUNI yang berada di Dusun Pasembon Rt03 Rw 04 Desa Sambirejo Kec Bangorejo kab Banyuwangi dan  saat itu kemudian Terdakwa II berkata kepada saksi KADEK SRI WAHYUNI bahwa Terdakwa I adalah dukun sakti yang bisa membantu dan mengatasi kesulitan saksi dan ditambahkan oleh Terdakwa I bahwa dirumah saksi KADEK SRI WAHYUNI nampak banyak kesusahan dan masalah kemudian setelah ngobrolngobrol  lalu Terdakwa I dan terdakwa II pulang
Bahwa selanjutnya  pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 2100 Wib Terdakwa I SUNDAKIR Als BAMBANG dan Terdakwa II YANTO Als PONIRIN datang kembali kerumah saksi KADEK SRI WAHYUNI kemudian Terdakwa I berkata kepada saksi KADEK SRI WAHYUNI  bahwa kebun dibelakang rumah tetangga saksi ada emas ghoibnya  selanjutnya Terdakwa  II meminta saksi untuk mengambil sendiri emas itu agar saksi percaya namun karena takut saksi menolaknya sehingga kemudian Terdakwa I Terdakwa II dan saksi KADEK SRI WAHYUNI mereka bertiga bersamasama menuju kebun belakang rumah tetangga saksi dan saat itu saksi melihat Terdakwa  I menunjuk kearah tertentu dan meminta Terdakwa II untuk mengambil emas ghoib yang ada dibawah daun sirih dan saat daun sirih dibuka saksi KADEK SRI WAHYUNI  melihat ada 2duabuah cincin 1satubuah Kalung dan 1satu buah benda bergambar Semar  sehingga dengan kejadian itu saksi KADEK SRI WAHYUNI percaya kalau Terdakwa I adalah dukun sakti setelah kembali dan tiba dirumah saksi kemudian Terdakwa  II berkata apabila Terdakwa I bisa menggandakan uang serta menyuruh saksi KADEK SRI WAHYUNI untuk menelpon kelurganya yang bernama  DIDIK NURDIANTO  untuk menceritakan apa yang baru saksi alami  dan saat itu pula kemudian Terdakwa I bertanya kepada  saksi KADEK SRI WAHYUNI saksi punya uang berapa dan saksi jawab dua puluh ribu rupiah dan oleh Terdakwa I saksi kemudian disuruh menukar uang tersebut menjadi pecahan Rp 10000sepuluh ribu rupiah  sehingga saksi kemudian meminta tolong kepada saksi DIDIK NURDIANTO  agar datang kerumah saksi sambil membawa uang pecahan Rp 10000sepuluh ribu rupiah sebanayk 2dualembar  dan setelah saksi DIDIK NURDIANTO  datang kemudian  1satu  lembar uang pecahan Rp 10000sepuluh ribu rupiah diserahkan kepada Terdakwa  I kemudian saksi DIDIK NURDIANTO  disuruh mengambil sebuah piring dan kerudung warna putih dan selanjutnya Terdakwa I meletakkan 1satulembar uang pecahan Rp 10000sepuluh ribu rupiah keatas piring dan ditutupi dengan kerudung warna putih lalu Terdakwa  I terdakwa II dan saksi DIDIK NURDIANTO  melakukan Ritual doadoa dan setelah kurang lebih 5lima menit melakukan ritual  kemudian saksi KADEK SRI WAHYUNI  melihat Terdakwa I membuka kerudung tersebut dan 1satu lembar uang pecahan Rp 10000 sepuluh ribu rupiah berubah menjadi 2dualembar uang pecahan Rp 10000 sepuluh ribu rupiah sehingga dengan adanya hal tersebut saksi KADEK SRI WAHYUNI dan saksi DIDIK NURDIANTO  semakin yakin kalau Terdakwa  I adalah benar dukun sakti dan setelah melakukan ritual tesrebut kemudian Terdakwa  I Terdakwa  II dan Saksi DIDIK NURDIANTO pergi kerumah saksi DIDIK NURDIANTO   di Dusun Pasembon Rt03 Rw 04 Desa Sambirejo Kec Bangorejo Kab Banyuwangi dan setelah berada dirumah saksi DIDIK NURDIANTO  kemudian saksi DIDIK NURDIANTO  bercerita tentang masalah hutang sehingga kemudian Terdakwa I berkata kalau dibelakang rumah saksi DIDIK NURDIANTO juga ada perhiasan emas dan untuk mengambilnya dibutuhkan mahar sebesar  Rp 5000000lima juta rupiah namun saat itu belum dijawab saksi DIDIK NURDIATNO  karena akan dimusyawarahkan dulu dengan saksi KADEK SRI WAHYUNI sehingga kemudian Terdakwa I dan Terdakwa  II berpamitan pulang
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 0700 Wib   saksi KADEK SRI WAHYUNI datang kerumah saksi DIDIK NURDIANTO  untuk membahas uang mahar sebesar Rp 5000000 lima juta rupiah  yang diminta Terdakwa I dan akhinrya saksi KADEK  SRI WAHYUNI dan saksi DIDIK NURDIANTO  sepakat masingmasing menyiapkan uang Rp 2000000dua juta rupiah agar terkumpul  uang Rp 4000000 untuk diberikan kepada Terdakwa  I  dan setelah disampaikan kepada Terdakwa I kemudian   hal tersebut disetujui oleh Terdakwa I dan diminta uangnya  diantar ke Alas Purwo sehingga kemudian  saksi KADEK SRI WAHYUNI dan saksi DIDIK NURDIANTO mengantarkan uang tersebut ke Alas Purwo dan setelah bertemu dengan Terdakwa I kemudian saksi DIDIK NURDIANTO menyerahkan uang tersebut dan diterima langsung oleh Terdakwa I dan saat itu Terdakwa I kemudian mengtakan bahwa uang tersebut untuk membeli minyak wangi khusus untuk media penarik perhiasan emas dari alam ghaib  
Bahwa keesokan harinya Sabtu tanggal 16 Desember 2023  sekira pukul 2000 Wib Terdakwa I SUNDAKIR Als BAMBANG datang kerumah saksi  DIDIK NURDIANTO dan saksi KADEK SRI WAHYUNI juga diminta hadir kemudian setelah menyiapkan daun sirih sebagai media penarik emas ghoib kemudian Terdakwa  I dan saksi DIDIK NURDIANTO berjalan  menuju kebelakang rumahnya  dan tidak berapa lama kemudian mereka datang dengan membawa dua perhiasan yaitu sebuah kalung dengan motif rantai agak panjang dan sebuah gelang dengan motif rantai berisi perhiasan segi empat dan ada permatanya dan setelah melakukan ritual penarikan dan pengambilan barangbarang tersebut kemudian Terdakwa I meminta mahar kepada saksi DIDIK NURDIANTO sebesar Rp 1000000satu juta rupiah
Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 1100 Wib  Terdakwa I datang kerumah saksi KADEK SRI WAHYUNI untuk melakukan ritual pebersihan rumah yang katanya ada mahluk halusnya dan sekaligus proses penggandaan uang dan saksi KADEK SRI WAHYUNI  diminta menyediakan uang sebesar  Rp 3500000tiga juta lima ratus ribu rupiah  untuk beli minyak wangi dan  setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa  I pulang dan kembali lagi kerumah saksi keesokan harinya  untuk ritual penggandaan uang dengan membawa minyak wangi dan saat itu saksi KADEK SRI WAHYUNI diminta memasukkan uang Rp 500000lima ratus ribu rupiah kedalam kardus ABC dan ditaruh ditempat Shollat rumah saksi dengan disertai pesan agar kotak kardus tersebut tidak boleh dibuka sebelum  melakukan syukuran dan selain itu pula masih di Bulan Januari 2024 Terdakwa I kembali mendatangi saksi KADEK SRI WAHYUNI dan meminta uang lagi sebesar Rp 1000000 satu juta rupiah  dengan alasan untuk mengambil emas ghoib di kebun Naga sebelah rumah saksi dan setelah uang diberi kemudian Terdakwa I pergi dan pada sore harinya  sekitar pukul 1830 Wib Terdakwa I datang lagi untuk mengambil emas ghoib dan saat itu saksi melihat Terdakwa I berjalan kearah kebun Buah Naga sambil membawa daun sirih dan tidak lama kemudian saksi dipanggil untuk mengambil sendiri emas ghoib tersebut sambil menunjuk kearah daun sirih dan saat saksi KADEK SRI WAHYUNI membuka daun sirih tersebut  saksi melihat ada 2dua kalung dan 3tiga  buah gelang dan langsung saksi bawa  kemudian Terdakwa I berkata akan ada acara syukuran atas barang tersebut sambil kemudian pergi dari rumah saksi sehingga dari beberapa kali  ritual yang dilakukan Terdakwa I tersebut menyebablan saksi KADEK SRI WAHYUNI bersedia menyerahkan uang kepada Terdakwa I dengan jumlah keseluruhan  sebesar Rp 7000000tujuh juta rupiah
Bahwa setelah berhasil meyakinkan saksi KADEK SRI WAHYUNI dan saksi DIDIK NURDIANTO  kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 1800 Wib Terdakwa I SUNDAKIR Als BAMBANG dan Terdakwa II YANTO Als PONIRIN  datang kerumah saksi RAHMAWATI NURNINGSIH yang berada di Dusun Pasembon Rt03 Rw 04 Desa Sambirejo Kec Bangorejo Kab Banyuwangi kemudian Terdakwa II mengatakan kepada saksi  RAHMAWATI NURNINGSIH bahwa terdakwa I adalah orang pintar yang bisa menyembuhkan orang sakit menggandakan Uang mengambil emas ghoib dan bisa membantu memperlancar mencari pekerjaan dan untuk lebih meyakinkan saksi kemudian Terdakwa II juga mengatakan kalau dirinya oleh terdakwa I pernah diambilkan benda pusaka dan emas berupa sebuah cincin kalung dan anting kemudian saksi RAHMAWATI NURNINGSIH dan suaminya yaitu saksi LUCKY PANDU SAPUTRA ditawari para Terdakwa untuk membeli minyak untuk memperlancar mencari pekerjaan seharga Rp 800000delalapan ratus ribu rupiah dan tawaran tersebut kemudian disetujui oleh saksi RAHMAWATI NURNINGSIH  
Bahwa  selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 1800 Wib  Terdakwa II bersama istrinya dan Terdakwa I datang kembali kerumah saksi RAHMAWATI NURNINGSIH dengan tujuan meminta uang pembelian minyak yang bisa  memperlancar mencari pekerjaan yang telah ditawarkan para Terdakwa  sebelumnya sekalian memberikan 2duabotol kecil berisikan minyak yang didalamnya ada potongan bunga kantil  dan pada saat itu Terdakwa I juga mengatakan jika dibelakang rumah saksi ada emas namun cara mengambilnya memakai mahar uang sebesar Rp 3500000tiga juta lima ratus ribu rupiah dan tawaran tersebut kemudian disetujui juga oleh  saksi RAHMAWATI NURNINGSIH dan setelah dari rumah saksi  RAHMAWATI NURNINGSIH kemudian pada hari yang sama sekira pukul 1930 Wib  Terdakwa I datang menemui saksi DIDIK NURDIANTO dan menyampaikan dengan meyakinkan kalau dirinya bisa menggandakan uang dan minta menaruh uang sebesar Rp 15000000lima belas juta rupiah dan untuk lebih meyakinkan saksi kemudian Terdakwa  I melakukan ritual pengambilan emas ghoib dikebun belakang rumah saksi dengan melakukan doadoa  kemudian meminta daun sirih dan selanjutnya mengajak saksi kebelakang kemudian Terdakwa I melakukan ritual doadoa sambil membakar dupa kemudian saksi disuruh menjauh dari lokasi dan tidak lama berselang saksi disuruh mendekat dan mengambil dibawah daun sirih saat itu  saksi DIDIK NURDIANTO mendapatkan 2dua buah kalung menyerupai emas  dan kemudian dilanjutkan kembali didalam rumah dan Terdakwa I menyuruh saksi membaca doadoa sambil disuruh membakar dupa ditempat Shollat rumah saksi
Bahwa pada hari Kamis  tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 2000 Wib  Terdakwa  I kembali menghubungi saksi DIDIK NURDIANTO untuk  menanyakan uang Rp 15000000 lima belas juta rupiah yang akan digandakan dan setelah uang  ada kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 2000 Wib  Terdakwa I  datang kerumah saksi DIDIK NURDIANTO untuk melakukan ritual penggandaan uang dengan cara uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa I awalnya diatata diatas sajadah warna orange kemudian disuruh ditaruh didalam kardus bekas tempat air mineral merk VEGA diawali dengan bacabaca doa dilanjutkan membakar dupa yang dilakukan ditempat Sholat rumah saksi setelah ritual selesai kemudian Terdakwa I pulang kerumahnya  
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 1800 Wib Terdakwa I datang lagi kerumah saksi DIDIK NURDIANTO dan  meminta uang sebesar Rp 3000000tiga juta rupiah untuk membeli Burung Dara sebagai ritual agar emas yang selama ini diambil bisa cepat digunakan serta bisa dijual ke Toko Emas  oleh karena saksi sudah yakin dan percaya dengan Terdakwa I  kemudian saksi DIDIK NURDIANTO menyerahkan uang yang diminta tersebut kepada Terdakwa I  
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 1500 Wib Terdakwa I kembali datang kerumah saksi  RAHMAWATI NURNINGSIH dengan tujuan mengambil mahar Uang sebesar Rp 3500000tiga juta lima ratus ribu rupiah  dan setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa I pulang dan akan kembali lagi kerumah saksi pada malam harinya dan selanjutnya sekitar pukul 1800 Wib Terdakwa I datang kerumah saksi untuk melakukan ritual pengambilan emas dibelakang rumah saksi dengan meminta dibuatkan bubur merah dan putih serta Dupa dan Daun sirih sebanyak 10sepuluhlembar  selanjutnya terdakwa I bersama saksi RAHMAWATI NURNINGSIH berjalan kebelakang rumah saksi untuk melakukan ritual  setelah itu Terdakwa I kembali dan membacabaca mantra lagi kemudian terdakwa I menyuruh saksi mengikuti Terdakwa I untuk mengambil emasemas yang ditunjukkan Terdakwa I yaitu berupa 2duapasang anting 4empat buah kalung 2dua buah gelang dengan posisi berada ditanah tertup daun sirih dan saat itu Terdakwa I juga mengatakan bahwa emas yang dibelakang rumah masih ada namun saat itu  Terdakwa beralasan capek dan menawarkan untuk dilanjutkan besok saja serta  meminta mahar lagi sejumlah Rp 3500000tiga juta lima ratus ribu rupiah dan hal tersebut disetujui saksi  RAHMAWATI NURNINGSIH        
Bahwa setelah tawaran Terdakwa I disetujui oleh saksi RAHMAWATI NURNINGSIH kemudian pada  hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 1300 Wib Terdakwa datang kerumah saksi RAHMAWATI NURNINGSIH untuk mengambil uang mahar pengambilan emas sebesar Rp 3500000tiga juta lima ratus ribu rupiah dan setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa I berpamitan pulang dan kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 1630 Wib Terdakwa datang kerumah saksi DIDIK NURDIANTO untuk meminta uang kepada saksi DIDIK NURDIANTO  dengan alasan  untuk acara ritual pengambilan emas lagi yang masih ada dibelakang rumah saksi dan saat itu Terdakwa I meminta uang  dengan jumlah sebesar Rp 1500000satu juta lima ratus ribu rupiah  serta meminjam uang kepada saksi DIDIK NURDIANTO sebesar Rp 1000000satu juta rupiah  karena sudah percaya dan terpengaruh dengan apa yang dilakukan Terdakwa I kemudian saksi DIDIK NURDIANTO menyerahkan uang sebesar Rp 2500000dua juta lima ratus ribu rupiah kepada Terdakwa I dan setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa I berpamitan pulang dan selanjutnya sekitar pukul 1800 Wib Terdakwa Idatang kerumah saksi RAHMAWATI NURNINGSIH dan melakukan ritual pengambilan emas dengan meminta sarana yang sama pada saat melakukan pengambilan emas pertama kali dirumah saksi  RAHMAWATI NURNINGSIH setelah semua siap kemudian Terdakwa I dan saksi RAHMAWATI NURNINGSIH berjalan kehalaman belakang rumah dan  selanjutnya Terdakwa I duduk bersila sambil bacabaca doa kemudian Terdakwa I berjalan kebelakang rumah dan saat kembali terdakwa I kembali bacabaca mantra dan menyuruh saksi RAHMAWATI NURNINGSIH mengikuti Terdakwa I untuk mengambil emas yang ditunjukkan berupa 4empatbuah kalung 2duabuah gelang berada diatas tanah tertutup daun sirih dan setelah selesai melakukan ritual kemudian Terdakwa I  memberitahukan saksi RAHMAWATI NURNINGSIH bahwa emasemas tersebut tidak bisa dijual sebelum dimandikan dengan darah burung Dara Putih mulus seharga Rp 3000000tiga juta rupiah namun oleh karena saksi RAHMAWATI NURNINGSIH telah menyerahkan uang kepada terdakwa I dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 8000000delapan juta rupiah dan saksi  RAHMAWATI NURNINGSIH juga sudah tidak punya uang sehingga permintaan tersebut tidak diiyakan oleh saksi dan saat terdakwa I pulang saksi  RAHMAWATI NURNINGSIH hanya memberikan uang sebesar Rp 50000lima puluh ribu rupiah sebagai upah untuk membeli bensin kepada Terdakwa I      
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2024 Terdakwa I  datang kerumah saksi DIDIK NURDIANTO dan kembali meminta uang sebesar Rp 1000000satu juta rupiah serta  meminta sepasang ayam jantan  dan betina serta ayam jago dengan alasan untuk acara ritual selamatan menebus penggandaan  uang dan selamatan untuk menebus emas ghoib agar cepat bisa digunakan serta meminta uang lagi kepada saksi dengan jumlah sebesar Rp 500000lima ratus ribu rupiah untuk sedekah dan setelah uang diberikan oleh  saksi DIDIK NURDIANTO  kemudian Terdakwa I langsung pulang sehingga jumlah keseluruhan uang yang telah saksi DIDIK NURDIANTO serahkan kepada Terdakwa I  adalah berjumlah sebesar Rp 25000000dua puluh lima juta rupiah
Bahwa setelah Terdakwa I SUNDAKIR Als BAMBANG menerima uang masingmasing  dari saksi KADEK SRI WAHYUNI saksi DIDIK NURDIANTO dan saksi RAHMAWATI NURNINGSIH dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 40050000 empat puluh juta lima puluh ribu rupiah kemudian Terdakwa I memberikan  uang yang telah diterimanya  kepada Terdakwa II YANT0 Als PONIRIN dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp 6700000enam juta tujuh ratus ribu rupiah namun oleh karena saksi  RAHMAWATI NURNINGSIH merasa dimintai uang terus menerus oleh Terdakwa I kemudian saksi RAHMAWATI NURNINGSIH mengecek keaslian emas yang diterima saksi dari Terdakwa I ke Kantor Pegadaian Purwoharjo dan hasil pemeriksaan tersebut dikatakan emas tersebut palsu sehingga kemudian saksi RAHMAWATI NURNINGSIH melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bangorejo demikian juga dengan saksi KADEK SRI WAHYUNI dan saksi DIDIK NURDIANTO setelah  mereka mendapatkan informasi ada dukun palsu yang ditangkap karena menipu orang kemudian saksi  KADEK SRI WAHYUNI langsung membuka kardus ABC yag digunakan untuk ritual penggadaan uang dan setelah dibuka ternyata isinya kosong dan uang didalamnya juga hilang  sehingga kemudian saksi KADEK SRI WAHYUNI dan saksi DIDIK NURDIANTO melaporkan Terdakwa I SUNDAKIR Als BAMBANG dan Terdakwa II YANTO Als PONIRIN ke Polsek Bangorejo untuk diproses lebih lanjut 
 Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya