Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp.201.578.579,- (Dua Ratus Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah); yang terdiri dari Pokok Rp.179.510.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah); ditambah bunga sebesar Rp.22.068.416,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|