Dakwaan |
Dakwaan
Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB Petugas menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa ada warung menjual miras kepada tamu tamu wisata yang berdampak meresahkan masyarakat. selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan benar didapati warung yang berada di Dusun Krajan Desa Licin Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi telah menjual minuman beralkohol jenis bir bintang tanpa izin. petugas menemukan 5(lima) botol minuman beralkohol jenis bir bintang dan uang sejumlah Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya di lakukan sidang Tpiring. selanjutya secara terang tersangka mengakui perbuatanya tersebut, dengan perbuatan tersangka tersebut melanggar, Pasal 3 Ayat 2, Pasal 4 ayat 5, Pasal 10 Ayat 1 Jo Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Perda Kabupaten Banyuwangi Nomer 2 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Berakohol tersebut diamankan oleh petugas dari Polresta Banyuwangi melanggar Pasal :10 (1)Perda Kabupaten Banyuwangi no. 1 Tahun 2020, tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol |