Bahwa terdakwa MOHAMAD TOHI BIN SAMSUL SUDI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 2000 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Pantai Satelit masuk Dusun Palurejo Rt002 Rw011 Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan lukaluka terhadap saksi Suwito Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 2000 Wib terdakwa bersama saksi Ita Purnamasari istri terdakwa hendak keluar membeli makan dengan mengedarai 1 satu unit sepeda motor pada saat itu saksi korban Suwito sedang dudukduduk didekat toko terdakwa lalu terdakwa bersama saksi Ita Purnamasari lewat saksi korban mengejek terdakwa dan saksi Ita Purnamasari dengan katakata PUNYA AYAH BARU namun terdakwa tidak menghiraukan ejekan saksi korban dan tetap melanjutkan perjalanan sekira 1 satu jam kemudian terdakwa bersama saksi Ita Purnamasari hendak pulang ke toko saksi Ita Purnamasari mengatakan kepada terdakwa jangan lewat jalan yang tadi karena ada saksi korban jadi lewat jalan lain namun saksi korban sudah sudah pulang dan berada didepan rumahnya kemudian saksi korban kembali mengejek terdakwa sambil berteriak dengan katakata IHUUUUU PUNYA AYAH BARU terdakwa merasa jengkel dan spontan mengatakan kepada saksi korban dengan katakata POKENAH EMBUKKELAMIN PEREMPUAN IBU lalu saksi korban membalas perkataan terdakwa dengan katakata POKENAH EMBUKKELAMIN PEREMPUAN IBU namun terdakwa tetap jalan dengan mengendarai sepeda motor tersebut kemudian saksi korban mengejar dan mengikuti terdakwa dari belakang sampai didepan toko milik terdakwa
Bahwa selanjutnya saksi korban cekcok mulut dengan saksi Ita Purnamasari dan terdakwa hendak mau masuk kedalam toko saksi korban mengejar terdakwa namun dihalangi oleh saksi Ita Purnamasari lalu saksi korban mengatakan kepada terdawa dengan katakata KALAU BERANI KESINI BENCONGKALAU GAK BERANI SEMUNYI DIDALAM ROK ISTRINYA IBUMU DAN KAMU ORANG MISKIN KALAU KAMU TIDAK NIKAH SAMA ITA TIDAK PUNYA APAAPA mendengar perkataan saksi korban Suwito tersebut terdakwa semakin emois dan gelap mata dengan spontan masuk kedalam toko mengambi 1 satu buah parang yang terbuat dari besi bergagang kayu dengan Panjang 49 empat puluh sembilan cm dan keluar lagi menghampiri saksi korban pada saat itu masih cekcok mulut dengan saksi Ita Purnamasari lalu teradakwa sambil membawa 1 satu buah parang tersebut dan mengatakan kepada saksi korban dengan katakata KAMU LAKILAKI KOK MULUTNYA KAYAK PEREMPUAN SUDAH BERHENTI SAJA KENAPA kemudian saksi korban hendak mau memukul terdakwa namun pada saat itu terdakwa mendahului membacok saksi korban dengan menggunakan 1 satu buah parang tersebut sebanyak 3 tiga kali mengenai dahi pipi sebelah kanam dan kepala bagian belakang saksi korban setelah membacok terdakwa mengatakan kepada saksi korban dengan katakata MATE BEEN SETIAHMATI KAMU SEKARANG lalu saksi korban Suwito terjatuh dan duduk ditanah kemudian datang saksi Pagi Prayoha saksi Samsuri dan saksi Pendi melerai kejadian tersebut dan membawa saksi korban Suwito ke RUMAH SAKIT BHAKTI MULIAMMC Muncar untuk mendapatkan pertolongan dan dirawat di Rumah sakit tersebut dan terdakwa bersama saksi saksi Ita Purnamasari masuk kedalam toko atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Polsek Sektor Muncar untuk proses lebih lanjut
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka terbuka di dahi dengan ukuran 10 cm x 1 cm luka teruka di pipi kanan dengan ukuran 10 cm x 1 cm dan luka terbuka di kepala bagian atas dengan ukuran 8 cm x 1 cm luka tersebut dapat diakibatkan persentuhan benda tajam sesuai dengan Visum Et Repertum Luka nomor 0118IIIVetRRSBM2024 tanggal 02 Februari 2024 dibuat di RUMAH SAKIT BHAKTI MULIAMMC Muncar yang ditanda tangani oleh Dr Shinta Ayu Koerniawati
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP
|