Dakwaan |
Dakwaan
selasa 26 Maret 2024 Sekira pukul 20.30 Wib dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari polosek Gambiran terlapor kedapatan menyimpan dan menjual miras jenis anggur merah selanjutnya di lakukan introgasi teralapor tidak bisa menunjukan ijin/ tidak memiliki ijin dari pihak terkait, teralapor beserta barang bukti 2 botol anggur merah tersebut diamankan oleh petugas dari Polresta Banyuwangi melanggar Pasal :10 (1)Perda Kabupaten Banyuwangi no. 1 Tahun 2020, tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol |