Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.Sus-PRK/2020/PN Byw 1.ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
2.HELENA YUNISWATI HENUK, S.H.MHum
SENTOT WIRATMOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-PRK/2020/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-496/M.5.21/APB/07/2020
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ROBI KURNIA WIJAYA, S.H
2HELENA YUNISWATI HENUK, S.H.MHum
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SENTOT WIRATMOKO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Dakwaan  :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa SENTOT WIRATMOKO pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 hingga hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di gudang milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Silirkombang RT 004/ RW II Desa Seneporejo Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja di wilayah perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada sekira bulan Juni 2020 Terdakwa SENTOT WIRATMOKO memperkerjakan saksi RUDI PRAYOGA yang ditugaskan untuk mengambil benih lobster jenis mutiara dan pasir dari pengepul, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 Terdakwa menyiapkan sepeda motor dan menyuruh saksi RUDI PRAYOGA ke Pantai Pancer untuk mengambil sebanyak 4 (empat) kantong plastik ukuran ¼ kg (seperempat kilogram) yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) ekor benih lobster dari pengepul yang telah ditentukan oleh Terdakwa, lalu saksi RUDI PRAYOGA membawa benih lobster tersebut ke gudang milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Silirkombang RT 004/ RW II Desa Seneporejo Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa kembali menugaskan saksi RUDI PRAYOGA untuk mengambil benih lobster jenis mutiara dan pasir sebanyak beberapa yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 mengambil sebanyak 2 (dua) kantong plastik ukuran 1/2 kg (setengah kilogram) yang masing-masing berisi 40 (empat puluh) ekor benih lobster dari pengepul di dekat lapangan Pancer, pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 mengambil sebanyak 3 (tiga) kantong plastik ukuran 1 kg (satu kilogram) yang masing-masing berisi 60 (enam puluh) ekor benih lobster di area wisata Pulau Merah, dan pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 mengambil sebanyak 2 (dua) kantong plastik ukuran 1/2 kg (setengah kilogram) yang masing-masing berisi 40 (empat puluh) ekor benih lobster di area wisata Pulau Merah lalu dilakukan packing oleh saksi ACHMAD QUSAIRI dengan cara dimasukkan ke dalam kantong plastik dimana tiap kantong plastik berisi 200 ekor benih lobster jenis pasir dan atau mutiara lalu disimpan dalam styrofoam dimana masing-masing styrofoam berisi 27 (dua puluh tujuh) kantong plastik;
  • Bahwa benih lobster yang telah di-packing dalam styrofoam dengan total benih lobster jenis pasir sebanyak 31.950 ekor dan jenis mutiara sejumlah 450 ekor selanjutnya diangkut menggunakan mobil Mitshubishi L-300 warna hitam dengan nomor polisi P-8446-VO dan dikirimkan kepada pembeli;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan namun melakukan pengambilan terhadap benih lobster jenis mutiara dan pasir dengan bobot di bawah 200 (dua ratus) gram secara berulang-ulang untuk selanjutnya diperdagangkan mengakibatkan penurunan potensi sumber daya ikan jenis lobster dan kelestariannya serta kerusakan sumber daya ikan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Benih Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar Nomor : 3946/BPSPL.4/PRL.232/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh BAYU DWI HANDOKO, ST sebanyak 31.950 ekor benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara sejumlah 450 ekor telah dilepas liarkan ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SENTOT WIRATMOKO pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 hingga hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di gudang milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Silirkombang RT 004/ RW II Desa Seneporejo Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya Terdakwa SENTOT WIRATMOKO mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Jasa Medina Anugerah di Banyuwangi yang bergerak bidang usaha jasa pendukung perikanan namun koperasi tersebut belum memiliki izin usaha di Banyuwangi selanjutnya pada sekira bulan Juni 2020 Terdakwa memperkerjakan saksi RUDI PRAYOGA yang ditugaskan untuk mengambil benih lobster jenis mutiara dan pasir dari pengepul, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 Terdakwa menyiapkan sepeda motor dan menyuruh saksi RUDI PRAYOGA ke Pantai Pancer untuk mengambil sebanyak 4 (empat) kantong plastik ukuran ¼ kg (seperempat kilogram) yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) ekor benih lobster dari pengepul yang telah ditentukan oleh Terdakwa, lalu saksi RUDI PRAYOGA membawa benih lobster tersebut ke gudang milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Silirkombang RT 004/ RW II Desa Seneporejo Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi ;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan kembali menugaskan saksi RUDI PRAYOGA untuk mengambil benih lobster jenis mutiara dan pasir sebanyak beberapa yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 mengambil sebanyak 2 (dua) kantong plastik ukuran 1/2 kg (setengah kilogram) yang masing-masing berisi 40 (empat puluh) ekor benih lobster dari pengepul di dekat lapangan Pancer, pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 mengambil sebanyak 3 (tiga) kantong plastik ukuran 1 kg (satu kilogram) yang masing-masing berisi 60 (enam puluh) ekor benih lobster di area wisata Pulau Merah, dan pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 mengambil sebanyak 2 (dua) kantong plastik ukuran 1/2 kg (setengah kilogram) yang masing-masing berisi 40 (empat puluh) ekor benih lobster di area wisata Pulau Merah lalu dilakukan packing oleh saksi ACHMAD QUSAIRI dengan cara dimasukkan ke dalam kantong plastik dimana tiap kantong plastik berisi 200 ekor benih lobster jenis pasir dan atau mutiara lalu disimpan dalam styrofoam dimana masing-masing styrofoam berisi 27 (dua puluh tujuh) kantong plastik;
  • Bahwa benih lobster yang telah di-packing dalam styrofoam dengan total benih lobster jenis pasir sebanyak 31.950 ekor dan jenis mutiara sejumlah 450 ekor selanjutnya diangkut menggunakan mobil Mitshubishi L-300 warna hitam dengan nomor polisi P-8446-VO dan dikirimkan kepada pembeli;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Benih Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar Nomor : 3946/BPSPL.4/PRL.232/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh BAYU DWI HANDOKO, ST sebanyak 31.950 ekor benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara sejumlah 450 ekor telah dilepas liarkan ke alam di Bangsring Underwater Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya