Petitum |
- Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan ;
- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan jujur ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 241/2017 tanggal 21 April 2017, adalah Batal demi Hukum karena Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pemilik Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana tercatat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 1411, luas 2.250 M2, atas nama Karmiati, dengan batas-batas objek aquo adalah :
- : Tanah Milik Sugito, Senen Sugito, Sucipto, Sutiah, Isman
- : Jalan Raya
-
- : Saluran Air
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara Nomor 14/Pdt.Eks/2021/PN.Byw, Jo. Nomor 174/Pdt.G/2020/PN.Byw, Jo. Nomor 231/PDT/2021/PT.SBY, atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana tercatat pada Sertipikat Hak Milik Nomor 1411, luas 2.250 M2, atas nama Karmiati, dengan batas-batas objek aquo adalah :
- : Tanah Milik Sugito, Senen Sugito, Sucipto, Sutiah, Isman
- : Jalan Raya
-
- : Saluran Air
- Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 174/Pdt.G/2020/PN.Byw, Jo. Nomor 231/PDT/2021/PT.SBY, oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap objek eksekusi sampai dengan adanya putusan dalam perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), dalam putusan provisionil ;
- Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk memeriksa adanya dugaan tindak pidana Penggelapan Pajak BPHTB dan/ atau sanksi tegas administratif terhadap Turut Terlawan II atas perbuatannya ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono). |