|
1
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
|
|
2
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1421120220802878 tanggal 26 Agustus 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
|
3
|
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1421120220802878 tanggal 26 Agustus 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
|
4
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00691159.ah.05.01 TAHUN 2022.
|
|
|
5
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : SUZUKIERTIGAALL NEW GX M/T , Nomor Rangka: MHYANC22SLJ100420, Nomor Mesin: K15BT1130553, Tahun: 2020, Nomor Polisi: P1810WX (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
|
|
6
|
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
|
a
|
Kerugian Materiil
= Rp. 210,961,500,-
|
= Rp. 200,000,000,-.
|
______________________________ (+)
|
= Rp. 410,961,500,-
|
|
|
|
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
|
|
|
Total
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : SUZUKIERTIGAALL NEW GX M/T, Nomor Rangka: MHYANC22SLJ100420, Nomor Mesin: K15BT1130553, Tahun: 2020, Nomor Polisi: P1810WX (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
|
|
8
|
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
|
|
9
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
|
|
10
|
Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
|
|
|
|
|
|
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|