Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
201/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw | 1.ARIEF RAMADHONI, SH. 2.BUDHI CAHYONO NS, SH |
LUKMAN EFENDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Apr. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 201/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Apr. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 212/0.5.21/APB/03/2018 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa LUKMAN EFENDI pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2018 sekitar jam 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di Dusun Silirbaru Desa Sumberagug Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa LUKMAN EFENDI pada hari Rabu tanggal 21 Pebruari 2018 sekitar jam 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di Dusun Silirbaru Desa Sumberagug Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya di tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, melakukan usaha dan/aatu kegiatan pengelolaan perikanan wajib memenuhi ketentuan ayat (1), jika dilakukan oleh nelayankecil atau pembudidaya kecil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 C Jo. Pasal 7 ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |