Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2024/PN Byw | BRI UNIT SAMBIREJO | 1.HENDRO NUGROHO 2.TITIN HARIYANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2024/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 151.294.460,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 81110099/6129/02/21 tanggal 25 Februari 2021 adalah sah; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 151.294.460,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka : Sebidang tanah pertanian Hak Milik No.04957, Surat ukur No.02361/Sambirejo/2019 tertanggal 17/06/2019, luas 669 m2 (Enam ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi), atas nama Hendro Nugroho yang terletak di desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 12-08-2019 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |