Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT SAMBIREJO 1.HENDRO NUGROHO
2.TITIN HARIYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT SAMBIREJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRO NUGROHO
2TITIN HARIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.294.460,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 81110099/6129/02/21 tanggal 25 Februari 2021 adalah sah;

3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;

4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 151.294.460,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

5.  Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah pertanian Hak Milik No.04957, Surat ukur No.02361/Sambirejo/2019 tertanggal 17/06/2019, luas 669 m2 (Enam ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi), atas nama Hendro Nugroho yang terletak di desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 12-08-2019 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak