Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan antara Penggugat dan Para Tergugat dalam Akta Perjanjian Kredit, nomor: 354/ADY-BWI/PA/RGJ/IX/2018, tanggal 17 September 2018 yang dibuat di Kantor PT. BPR ANUGERAHDHARMA YUWANA BANYUWANGI dengan hutang pokok sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah) selama 36 (Tiga puluh enam) bulan dan berakhir pada tanggal 17 September 2021 dan Akta perubahan perjanjian kredit, nomor : 98 tanggal 27 Juli 2020 yang di buat di kantor Notaris & P.P.A.T Endy Indra Permana, S.H.,M.Kn. alamat Jl. Diponegoro No. 99 Gambiran Banyuwangi dengan hutang pokok sebesar Rp.103.300.000 ( Seratus tiga juta rupiah) selama 66 ( Enam puluh enam) bulan dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2026 ;
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat, berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :00746, luas 343 M2
dengan surat ukur no : 00027/2015 tanggal 18-12-2015, atas nama : Mulyan Hadi yang terletak di Desa Sukojati, Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi;
- Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Akta Perjanjian Kredit, nomor: 354/ADY-BWI/PA/RGJ/IX/2018, tanggal 17 September 2018 yang dibuat di Kantor PT. BPR ANUGERAHDHARMA YUWANA BANYUWANGI dengan hutang pokok sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah) selama 36 (Tiga puluh enam) bulan dan berakhir pada tanggal 17 September 2021 dan Akta perubahan perjanjian kredit, nomor : 98 tanggal 27 Juli 2020 yang di buat di kantor Notaris & P.P.A.T Endy Indra Permana, S.H.,M.Kn. alamat Jl. Diponegoro No. 99 Gambiran Banyuwangi dengan hutang pokok sebesar Rp.103.300.000 ( Seratus tiga juta rupiah) selama 66 ( Enam puluh enam) bulan dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2026;
- Menghukum para tergugat baik sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban hutang kreditnya dengan total hutang Para Tergugat sebesar Rp. 154.034.745,- ( Seratus lima puluh empat juta tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah);
- Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak membayar secara tunai, kontan dan seketika hutang Para Tergugat kepada Penggugat maka sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik dengan rincian:
- SHM No : Nomor :00746, luas 343 M2 dengan surat ukur no : 00027/2015 tanggal 18-12-2015, atas nama : Mulyan Hadi yang terletak di Desa Sukojati, Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, di jual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang di timbulkannya.
SUBSIDAIR
Atau bila saudara Hakim Yth. berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami buat, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan pada pemeriksaan gugatan ini, kami sampaikan terima kasih. |