Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
312/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw 1.MULYO SANTOSO. SH.
2.AGUS SUHAIRI, SH
JEFRI AGUSTINUS ANGKA WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 312/Pid.Sus-PRK/2018/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan 319/0.5.21/APB/05/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MULYO SANTOSO. SH.
2AGUS SUHAIRI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JEFRI AGUSTINUS ANGKA WIJAYA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JEFRI AGUSTINUS ANGKA WIJAYA pada hari Jum’at tanggal 13 April 2018 sekira jam 14.30 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April dalam tahun 2018, bertempat di Tambak milik  Almarhum BAMBANG MULYADI berlokasi di Palodem Dsn Palurejo Rt.01 Rw.12 Ds Tambakrejo Kec Muncar Kab Banyuwangi atau  ditempat lain setidak-tidaknya masih diwilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, “Dengan sengaja memaqsukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumberdaya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Jum’at tanggal 13 April 2018 Kasat Polair Polres Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat tentang disuatu lokasi tambak udang Vanami didaerah Dsn Palurejo Ds Tembokrejo Kec Muncar Kab Banyuwangi ada yang menampung/memelihara udang lobster yang beratnya dibawah 2 (dua) ons (undersize) selanjutnya timmelakukan penyelidikan ternyata dilokasi tambak udang milik terdakwa benar terdapat pemeliharaan udang lobster, selanjutnya tim dengan menggunakan timbangan digital terhadap + 133 (seratus tiga puluh tiga) ekor beratnya masing-masing dibawah 200gram atau 2 (dua) ons maka pada jam 14.30 wib tim menyatakan JEFRI AGUSTINUS ANGKA WIJAYA ditangkap dan dibawa ke Kantor Polair kemudian meningkatkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penyitaan terhadap lobster beserta barang bukti lainnya dan ditahan.
  • Bahwa 133 (seratus tiga puluh tiga) udang lobster sebagai barang bukti terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu jenis pasir dan jenis bambu.
  • Adapun cara terdakwa memperoleh udang lobster tersebut dengan membeli dari nelayan disekitar pantai Muncar dan sudah berjalan selama 1 (satu) tahun.
  • Bahwa setelah udang lobster ditampung/dipelihara beberapa saat oleh terdakwa dijual kepada orang yang bernama BOIMAN di Bali dengan pengiriman memakai jasa paket, sedangkan pembayarannya melalui rekening BRI No.0680-01-005000-50-8 milim terdakwa.
  • Bahwa keuntungan dari terdakwa antara Rp.40.000,- sampai dengan Rp.60.000,-/perkilogram sehingga setiap pengiriman mendapat keuntungan sekitar Rp.600.000,- sampai dengan Rp.1.200.000,- dalam setiap 1 (satu) minggu.

   Perbuatan terdakwa melanggar pasal 88 Undang-undang RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan dari Undang-undang RI No.31 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayaqt (1) jo Pasal 2 Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan tentang larangan pengkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp) kepiting (seylla spp) dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa JEFRI AGUSTINUS ANGKA WIJAYA pada hari Jum’at tanggal 13 April 2018 sekira jam 14.30 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April dalam tahun 2018, bertempat di Tambak milik  Almarhum BAMBANG MULYADI berlokasi di Palodem Dsn Palurejo Rt.01 Rw.12 Ds Tambakrejo Kec Muncar Kab Banyuwangi atau  ditempat lain setidak-tidaknya masih diwilayah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, “Dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (surat ijin usaha perikanan) sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (1)” dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Jum’at tanggal 13 April 2018 Kasat Polair Polres Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat tentang disuatu lokasi tambak udang Vanami didaerah Dsn Palurejo Ds Tembokrejo Kec Muncar Kab Banyuwangi ada yang menampung/memelihara udang lobster yang beratnya dibawah 2 (dua) ons (undersize) selanjutnya timmelakukan penyelidikan ternyata dilokasi tambak udang milik terdakwa benar terdapat pemeliharaan udang lobster, selanjutnya tim dengan menggunakan timbangan digital terhadap + 133 (seratus tiga puluh tiga) ekor beratnya masing-masing dibawah 200gram atau 2 (dua) ons maka pada jam 14.30 wib tim menyatakan JEFRI AGUSTINUS ANGKA WIJAYA ditangkap dan dibawa ke Kantor Polair kemudian meningkatkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penyitaan terhadap lobster beserta barang bukti lainnya dan ditahan.
  • Bahwa 133 (seratus tiga puluh tiga) udang lobster sebagai barang bukti terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu jenis pasir dan jenis bambu.
  • Adapun cara terdakwa memperoleh udang lobster tersebut dengan membeli dari nelayan disekitar pantai Muncar dan sudah berjalan selama 1 (satu) tahun.
  • Bahwa setelah udang lobster ditampung/dipelihara beberapa saat oleh terdakwa dijual kepada orang yang bernama BOIMAN di Bali dengan pengiriman memakai jasa paket, sedangkan pembayarannya melalui rekening BRI No.0680-01-005000-50-8 milim terdakwa.
  • Bahwa keuntungan dari terdakwa antara Rp.40.000,- sampai dengan Rp.60.000,-/perkilogram sehingga setiap pengiriman mendapat keuntungan sekitar Rp.600.000,- sampai dengan Rp.1.200.000,- dalam setiap 1 (satu) minggu.
  • Bahwa pada saat dilakuykan pemeriksaan oleh Polisi Air/penyidik ternyata terdakwa tidak memiliki SIUP.

   Perbuatan terdakwa melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UURI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang perikanan jo Pasal 7 Peraturan  Menteri  Kelautan dan Perikanan RI No.56/PERMEN KP/2016 tentang larangan pengkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp) kepiting (seylla spp) dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Pihak Dipublikasikan Ya