Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Byw 1.Saka Andriansa, S.H.
2.Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
1.ABDULLAH MA’SUM KARIM
2.MOH. WILDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-940/M.5.21.3/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Saka Andriansa, S.H.
2Virdis Firmanillah Putra Y, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH MA’SUM KARIM[Penahanan]
2MOH. WILDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BASIR,.SHABDULLAH MA’SUM KARIM
2ABDUL BASIR,.SHMOH. WILDAN
3Rizal Fiska Adhitama,SHABDULLAH MA’SUM KARIM
4Rizal Fiska Adhitama,SHMOH. WILDAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM bersama Terdakwa II MOH WILDAN pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 0445 Wib atau setidak  tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari Tahun 2024 di Tepi jalan raya masuk Dusun Klatakan Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi atau setidak  tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut  
    Bahwa Awalnya Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM bersama Terdakwa II MOH WILDAN yang berada didalam Kamar Pondok Pesantren Wali Songo Dusun Wiyayu Timur Desa Bedewang Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain Kemudian Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM dan Terdakwa II MOH WILDAN berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol P 5929 ZA yang dikendarai oleh Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM pergi menuju wilayah Kecamatan Rogojampi untuk mencari target yang akan diambil barangnya Karena tidak menemukan target sasaran para Terdakwa pergi menuju wilayah Kecamatan Singojuruh Sesampainya di Jalan raya masuk Dusun Klatakan Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi Para Terdakwa melihat Saksi Korban LILIK ASTUTIK berjalan kaki menuju kearah selatan sambil membawa Tas cangklong warna coklat yang dikalungkan sebelah kiri badannya Melihat hal tersebut Para Terdakwa timbul niat untuk mengambil Tas cangklong yang dibawa oleh Saksi Korban LILIK ASTUTIK tersebut dengan cara membuntuti Saksi Korban dari belakang menggunakan sepeda motor Kemudian Terdakwa II MOH WILDAN tanpa sepengetahuan Saksi Korban LILIK ASTUTIK menarik paksa Tas yang dibawa oleh Saksi Korban dari arah belakang yang mengakibatkan Saksi Korban LILIK ASTUTIK terjatuh Terdakwa II MOH WILDAN yang berhasil mengambil Tas cangklong warna coklat tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban LILIK ASTUTIK Terdakwa II MOH WILDAN memberikan instruksi kepada Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM agar mempercepat laju sepeda motor dan langsung melarikan diri kearah selatan
    Bahwa Tas Cangklong warna coklat milik saksi Korban LILIK ASTUTIK berisi satu unit handphone merk Realme C51 warna hijau mint uang tunai Rp 700000 Tujuh Ratus Ribu Rupiah dan bekal sarapan pagi Kemudian Terdakwa I ABDULLAH MASUM KARIM dan Terdakwa II MOH WILDAN membagi uang tunai tersebut sehingga masing masing Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp 350000 Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari  hari sedangkan satu unit handphone merk Realme C51 warna hijau mint digunakan oleh Terdakwa II MOH WILDAN sedangkan Tas cangklong warna coklat dibuang di Sungai dekat pondok pesantren wali songo
    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban LILIK ASTUTIK mengalami kerugian Materiil kurang lebih senilai Rp 2350000 Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah dan Saksi Korban LILIK ASTUTIK mengalami luka  luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum No 445  03  42911216  2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Evanh Purwanarendra selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Singojuruh dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut  Terdapat luka lecet di siku tangan kiri ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter kemungkinan kerusakan  kelainan pada tubuh tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 2 Ke  1 dan Ke  2 KUHPidana 
 

Pihak Dipublikasikan Ya