Petitum |
- Mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
- Membatalkan penetapan eksekusi No. 4/ Pdt. Eks/ 2021/ PN. Byw;
- Menyatakan Sebidang tanah terletak di Dusun Jatisari, Desa Bomo, Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi, sebagaimana sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3/ Desa Bomo, Luas 95.000 m2, atas nama: PT. Tirta Windu Makmur, berakhir masa berlakunya pada tanggal 08 Juli 2010, dengan batas-batas:
oleh karena berakhir jangka waktunya, maka secara otomatis menjadi tanah milik negara;
- Menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 850 K/Pdt/ 2020 jo. Pengadilan Tinggi Surabaya No 704/PDT/2018/PT.Sby jo. Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 22/ Pdt.G/ 2018/PN. Bwi, Tertanggal 22 April 2020, tidak dapat dilakukan eksekusi karena berkaitan dengan tanah milik Negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terlawan;
-
Apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya; |