Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Byw FAIKOTUL HIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAIKOTUL HIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak kandung Pemohon yang bernama RIDWAN GOZHALI dan DAISHA YUMNA MUKHTAR, yang saat ini masih dibawah umur guna mewakili, mengurus dan menandatangani segala surat-surat yang berhubungan dengan proses proses jual beli dan balik nama atas sebidang tanah yang diatasnya terdapat sebuah bangunan tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 217, Surat Ukur Nomor 00001/1998, Luas 266 m2 , terletak di desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, atas nama SAIFUL MUKHTAR ;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak