Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Byw Winardi 1.Buang
2.Sunoto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Byw
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Winardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siswanto, S.E,S.H,Winardi
Tergugat
NoNama
1Buang
2Sunoto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi, Cq. Kecamatan Songgon, Cq. Kepala Desa Sragi.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang Tanah Darat sebagaimana dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.Buku Pendaftaran Huruf C.1149, Persil No.380, seluas +/-570 M2, atas nama NASIR, yang terletak di Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwang, dengan Batas-batas :

Batas Utara: Jalan Desa

Batas Selatan: Saluran Air

Batas Timur: Rumah/Tanah P. Dasimun

Batas Barat: Rumah/Tanah Milik Subandi / Hariyadi

Adalah sah milik Para Ahli Waris dari Alm. NASIR yang salah satunya adalah Penggugat;

  1. Menyatakan penguasaan Tergugat I dan Tergugat II atas obyek sengketa adalah tidak sah, dan bertentangan dengan hukum dan dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan segala surat-surat yang timbul akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang merupakan perbuatan melawan hukum, terhadap sebidang Tanah Darat sebagaimana dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.Buku Pendaftaran Huruf C.1149, Persil No.380, seluas +/-570 M2, atas nama NASIR, yang terletak di Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwang adalah tidak sah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku mengikat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak darinya atau turut menguasai obyek sengketa untuk segera mengosongkan obyek sengketa tersebut serta menyerahkan obyek sengketa tersebut secara baik-baik tanpa suatu syarat apapun juga kepada Penggugat dan bilamana perlu pengosongan serta penyerahannya dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan (Polri dan TNI).
  4. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum  banding atau upaya hukum yang lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap obyek sengketa;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  7. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II;

 

Atau :

 

Apabila Pengadilan Negeri Banyuwangi berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak