Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang Tanah Darat sebagaimana dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.Buku Pendaftaran Huruf C.1149, Persil No.380, seluas +/-570 M2, atas nama NASIR, yang terletak di Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwang, dengan Batas-batas :
Batas Utara: Jalan Desa
Batas Selatan: Saluran Air
Batas Timur: Rumah/Tanah P. Dasimun
Batas Barat: Rumah/Tanah Milik Subandi / Hariyadi
Adalah sah milik Para Ahli Waris dari Alm. NASIR yang salah satunya adalah Penggugat;
- Menyatakan penguasaan Tergugat I dan Tergugat II atas obyek sengketa adalah tidak sah, dan bertentangan dengan hukum dan dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala surat-surat yang timbul akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang merupakan perbuatan melawan hukum, terhadap sebidang Tanah Darat sebagaimana dalam Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia No.Buku Pendaftaran Huruf C.1149, Persil No.380, seluas +/-570 M2, atas nama NASIR, yang terletak di Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwang adalah tidak sah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak darinya atau turut menguasai obyek sengketa untuk segera mengosongkan obyek sengketa tersebut serta menyerahkan obyek sengketa tersebut secara baik-baik tanpa suatu syarat apapun juga kepada Penggugat dan bilamana perlu pengosongan serta penyerahannya dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan (Polri dan TNI).
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau upaya hukum yang lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap obyek sengketa;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Banyuwangi berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |