Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2022/PN Byw 1.M. BIMO P NUGROHO, S.H
2.GANDHI MUCHLISIN, S.H.
1.SUPRIADI alias AJAT
2.ZAINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2022/PN Byw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-187/M.5.21/APB/04/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1M. BIMO P NUGROHO, S.H
2GANDHI MUCHLISIN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI alias AJAT[Penahanan]
2ZAINI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Dakwaan  :

----- Bahwa ia Terdakwa I SUPRIADI alias AJAT bersama-sama dengan Terdakwa II ZAINI, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 bertempat di depan Pos KTL Patung Kuda Jln. Letjen S Parman Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha,Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 4 Maret 2022 Terdakwa I SUPRIADI ALIAS AJAT dihubungi oleh sdr. RIO (DPO) dan menyuruh Terdakwa I SUPRIADI alias AJAT untuk mencari benih bening lobster.
  • Berdasarkan perintah dari sdr. RIO (DPO) selanjutnya Terdakwa I SUPRIADI alias AJAT melakukan pemesanan dan pembelian benih lobster dengan rincian :
  1. Pembelian kepada sdr. EDOT (DPO), Pada tanggal 08 Maret 2022 jenis pasir sebanyak 5.991 ekor  dengan harga per ekor Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dan jenis pasir sebanyak 1.290 ekor dengan harga per ekor Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga totalnya Rp. 143.313.000,- ditambah ongkos sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 148.313.000,-, Terdakwa sudah melakukan pembayaran dan benih lobster seluruhnya sudah diterima oleh Terdakwa.
  2. Pembelian kepada sdr. EDY (DPO), pada tanggal 8 maret 2022 jenis pasir 12.567 (dua belas ribu lima ratus enam puluh tujuh) ekor dengan harga Rp. 19.500,- (sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dan Jenis mutiara sebanyak 450 ekor dengan harga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) dan jenis pasir 1.218 (seribu dua ratus delapan belas) ekor dengan harga Rp. 19.500,- (sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dengan seluruh total pembelian Rp. 280.957.500,- (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Sedangkan pada tanggal 10 Maret 2022 sebanyak 21 kantong berisi 200 ekor/kantong belum sempat dihitung oleh Terdakwa karena lebih dulu ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa I SUPRIADI alias AJAT menyuruh Terdakwa II ZAINI untuk mengambil dan/atau menyerahkan benih bening lobster yang telah dibeli oleh Terdakwa I SUPRIADI alias AJAT berdasarkan pesanan dari sdr. RIO (DPO).
  • Bahwa untuk pembelian benih bening lobster tersebut, Terdakwa I SUPRIADI alias AJAT telah menerima transfer uang dari sdr. RIO dengan rincian :
  1. Pada tanggal 07 Maret 2022 menerima transfer ke rekening BCA nomor 269-0446-106 an. SUPRIADI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Pada tanggal 08 Maret 2022 menerima transfer ke rekening BCA nomor 269-0446-106 an. SUPRIADI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  3. Pada tanggal 08 Maret 2022 menerima transfer ke rekening BCA nomor 7255140663 an. APRILIANA sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  4. Pada tanggal 08 Maret 2022 menerima transfer ke rekening BCA nomor 0241057835 an. ZAINI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  5. Pada tanggal 08 Maret 2022 menerima transfer ke rekening BCA nomor 0241057835 an. ZAINI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  6. Pada tanggal 08 Maret 2022 menerima transfer ke rekening BCA nomor 0241057835 an. ZAINI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  7. Pada tanggal 08 Maret 2022 menerima transfer ke rekening BCA nomor 0241057835 an. ABDUL MANAF sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa benih-benih lobster tersebut oleh Terdakwa I SUPRIADI alias AJAT ditampung dalam sebuah kolam plastik di rumah saksi WAHYUDI yang beralamat di GG. Sindoro No. 94 RT.2 RW.2 Kel. Singotrunan Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi, untuk kemudian di packing dan dikirimkan kepada sdr. RIO (DPO).
  • Bahwa Terdakwa I SUPRIADI alias AJAT berperan sebagai orang yang mencari, membeli, menampung benih bening lobster dan mengirimkannya sesuai pesanan sdr. RIO, sedangkan Terdakwa II ZAINI bertugas sebagai kurir untuk mengambil benih bening lobster dan diserahkan kepada Terdakwa I.
  • Bahwa terhadap pengiriman benih bening lobster tertanggal 10 Maret 2022 dari sdr. EDY, Terdakwa I SUPRIADI alias AJAT menyuruh Terdakwa II ZAINI untuk mengambil benih bening lobster di daerah Srono Kab. Banyuwangi. Selanjutnya Terdakwa II ZAINI menuju Srono mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna HItam Nopol : P-1733-WW, setelah memngambil benih bening lobster sebanyak 21 Kantong selanjutnya Terdakwa II ZAINI menuju ke tempat Terdakwa I SUPRIADI alias AJAT, dan saat berada di daerah patung kuda terdakwa II ZAINI ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan usaha perikanan tersebut  tidak mempunyai ijin  berusaha dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 26 Undang-Undang no. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo.Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 27 angka 5 Undang-Undang no. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya