Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.B/2024/PN Byw | 1.I Made Endra Arianto Wirawan, S.H. 2.Saka Andriansa, S.H. |
1.SUNDAKIR als BAMBANG 2.YANTO als PONIRI |
Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.B/2024/PN Byw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-944/M.5.21.3/APB/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I SUNDAKIR Als BAMBANG bersamasama dengan terdakwa II YANT0 Als PONIRIN pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 1200 Wib pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 2100 Wib dan pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 1800 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 atau setidaktidaknya sekitar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 bertempat dirumah saksi KADEK SRI WAHYUNI dan dirumah saksi RAHMAWATI NURNINGSIH yang beralamatkan di Dusun Pasembon Rt 003 Rw 004 Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai orang yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagai perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan para Terdakwa dengan caracara sebagai berikut |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |