Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Byw BRI UNIT GLAGAH 1.SAWALI
2.WIWIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Byw
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT GLAGAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAWALI
2WIWIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.412.066,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 84604376/6116/08/21 Tertanggal 04 Agustus 2021 adalah sah;

3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;

4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 153.412.066,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Enam Puluh Enam Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

5.  Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah perumahan (ada bangunan) Hak Milik No.00743, Surat ukur No. 00142/Tamansuruh/2023 tertanggal 09-12-2013, luas 175 m2 (Seratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi), atas nama Fitria yang terletak di desa Tamansuruh Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 14 Maret 2014 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak