INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
179/Pdt.Bth/2023/PN Byw | GALIH SUBOWO | 1.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUWANGI 2.EDY HASTUTI SH.,M.Kn. 3.YONATHAN SAFETY MARINGKA 4.Ny. YAYUK RAHAYU 5.YERIKO CITRA CRISTYANTO FEBRIANSYAH. 6.Ny. TITUS ISMAWATI 7.YEHUDA ELSHANDO CRISTYANTO 8.YESSIKA KRISTANTI,S.S |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 179/Pdt.Bth/2023/PN Byw | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
09 Februari 2023, dan Penetapan nomor.18/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Byw, sesuai dengan isi Akte Perdamaian nomor 02 tertanggal 21 Februari 2023, adalah - Bahwa dengan diselenggarakannya Perdamaian (Dading) yang dibuat dengan Akte ini Pihak-Pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan mengenai perkara tanah tersebut, maka segala Putusan-Putusan Pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara mengenai dengan tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuata Hukum (gugur demi Hukum) dan harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |